Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin kembali menerima penyerahan barang bukti dan tersangka (Tahap II) atas kasus Dugaan pemalsuan dokumen tanah atas nama AAS.
Diketahui, sebelumnya Kejari Banjarmasin juga telah menerima satu tersangka dan barang bukti pemalsuan dokumen atas nama HS.
“Hari ini kita kembali menerima tersangka lainnya yakni AAS. Penyerahan dilakukan diruang penerimaan Tahap II Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjarmasin,” ujar Kajari Banjarmasin Dr Indah Laila SH MH melalui Kasi Intel Dimas Purnama Putra melalui siran pers yang diterima Senin (26/5).
Masih menurut Dinas, Tersangka AAS akan dilakukan penahanan oleh JPU selama 20 hari di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas IIA Banjarmasin.
“Untuk berkas masih kita teliti dan kalau sudah sempurnakan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin,” ucap Dimas kembali
Baca Juga: Pelaku Pembakaran Rumah di Jalan Laksana Intan Ditangkap Warga
Untuk pasal yang disangkakan Dimas menyebut pasal pemalsuan dokumen yakni melanggar pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
Kemudian, pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 56 ke-2 KUHP.
Dan pasal 264 ayat 2.
“Ancaman pasal 264 maksimal 8 tahun penjara,” jelasnya.
Diketahui, dalam kasus pemalsuan dokumen tanah ini, penyidik Polresta Banjarmasin telab menetapkan tiga orang tersangka, yakni AAS, HS, dan HN.
Disebutkan, HS berperan sebagai makelar kasus, AAS seorang notaris, dan HN pemilik tanah yang juga dikenal sebagai mantan anggota DPRD.
Korbannya sendiri berinisial ES. Objeknya tanah seluas 6 ribu meter persegi di Lingkar Dalam Selatan, Banjarmasin Selatan senilai Rp30 miliar.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya