Banjarmasin , BARITOPOST.CO.ID – KASUS tindak pidana korupsi diduga terjadi dalam pembangunan Konstruksi Gedung Laboratorium dan Pelayanan Publik Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Banjarmasin yang ada di Banjarbaru.
Dugaan adanya korupsi ini dicium Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin yang melakukan penyelidikan . Kemudian meningkatkan jadi penyidikan .
Kepala Kejari (Kajari) Banjarmasin, Indah Laila SH MH melalui Kasi Intelejen di Kejari Banjarmasin, Dimas Purnama Putra SH MH menerangkan pihaknya sudah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) beberapa hari yang lalu.
Baca Juga: Motor yang Hilang di Siring pada malam Tahun Baru Ditemukan di Sungai Gampa
“Kami dari Kejari Banjarmasin pada 2 Januari 2023 telah menerbitkan surat perintah penyidikan. Dan objeknya adalah pembangunan Gedung Laboratorium dan Pelayanan Publik BBPOM tahap II Tahun 2019 dan tahap III Tahun 2021,” ujarnya, Kamis (5/1/2023) sore kepada wartawan.
Berdasarkan informasi, gedung yang terletak di Jalan Bina Praja Utara Komplek Perkantoran Pemprov Kalsel di Kecamatan Banjarbaru Kota, Banjarbaru ini sendiri bersumber dari APBN dan totalnya mencapai puluhan miliar. Pada tahun 2019 nilai pagunya sebesar Rp 16 Miliar, kemudian di tahun 2021 sebesar Rp 11 Miliar.
Dipaparkan Dimas, melalui penyidikan ini pihaknya pun akan memburu tersangkanya.
Baca Juga: Tak Mampu Selesaikan Proyek, Dua Kontraktor Diblacklist
“Pada intinya kami melakukan penyidikan umum untuk mencari alat-alat bukti guna menentukan tersangkanya,” jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya.
Terkait dengan proses penyidikan yang sedang berjalan Dimas menambahkan pihaknya menggandeng pihak ahli.
“Tim dari penyidik sedang berkoordinasi dengan ahli. Karena kami meminta bantuan ahli dari universitas yang ada di Kalimantan Selatan (Kalsel),” ungkapnya.
Disinggung mengenai dasar dilakukannya penyidikan Dimas menerangkan karena adanya indikasi telah terjadinya tindak pidana korupsi.
“Ini hasil temuan tim di lapangan,” pungkasnya.
Penulis/Editor: Mercurius
1 comment