Buntok, BARITO– Dugaan kasus suap proyek multiyears yang menyeret oknum wakil ketua DPRD Kabupaten Barito Selatan, HA, mulai menemukan titik terang.
Pasalnya, seusai menjalani pemeriksaan HA resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Barsel dan langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Buntok, Selasa (18/12/2018).
Sebelumnya, pihak Kejari telah menahan tersangka berinisial S yang merupakan direktur PT Tirta Dhea Adonnic Pratama (TDAP).
Kajari Barsel Douglas Oscar Berlian Riwoe mengatakan, pada pukul 09.26 WIB, HA bersama kuasa hukumnya memenuhi panggilan Kejari.
Sebelum ditahan, HA dicecar 20 pertanyaan. Pada pukul 14.26, barulah HA resmi di gelandang ke Rutan Buntok.
“Setelah kita melakukan pemeriksaan lengkap sebagai tersangka, karena untuk kepentingan penyidikan, yang bersangkutan ditahan selama 20 hari di Rutan Buntok,” kata Douglas Oscar Berlian Riwoe.
Kajari mengungkapkan, proses selanjutnya akan dilakukan pemberkasan terhadap dua tersangka yakni S dan HA.
Saat dimintai konfirmasi mengenai kemungkinan akan ada tersangka lain? Douglas Oscar mengungkapkan pihaknya fokus dulu dengan kasus dugaan suap multiyears dengan dua tersangka yang telah ditahan.
“Nanti dululah, ini saja belum selesai. Kita fokuskan pada si pemberi dan penerima dulu,” ucap dia.
Ia membeberkan, berkaitan dengan hasil penyidikan ada temuan anggaran proyek Rp8 miliar, namun lelangnya menjadi Rp 52 miliar.
Intinya, lanjut dia, untuk mencari benang merah dari perkara dugaan suap dan terkait apa, sehingga ada praktek penyuapan.
“Intinya kita saat ini masih fokus dulu terhadap dua tersangka yang sudah resmi ditahan untuk dilanjutkan ke pengadilan,” bebernya.
Pantauan Borneonews, seusai memenuhi pemanggilan Kejari hingga dibawa ke Rutan Buntok, kondisi keamanan sekitar Kantor Kejari Barsel kondusif. Meski ada segerombolan massa yang diduga orang dari HA.
Proses pengawalan HA menuju Rutan juga berjalan aman karena ada puluhan personel Polres Barsel melakukan penjagaan ketat di area Kantor Kejari hingga massa membubarkan diri.
sumber: borneonews.com