Batulicin. BARITO – Mantan Seketaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Rooswandi Salem yang terpidana kasus korupsi pengadaan kursi tunggu dan tamu Pemkab Tanbu 2019, di eksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari), Batulicin, senin (29/8).
“Eksekusi badan terhadap terpidana eks sekda Tanbu dilaksanakan berdasarkan putusan kasasi dengan nomor 3062K/Pid.Sus/2022 tanggal 30 juni 2022, dimana isi putusan kasasi ditolak permohonan Rooswandi, sehingga dalam perkara tersebut kembanli mengacu pada putusan banding,” kata Kasi Intelejen Rizki Purbo didampingi Kasi Pidsus Wendra Setiawan.
Dikatakanya sesuai putusan banding terpidana divonis kurungan 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, jika tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan kurungan penjara 3 bulan.
Rooswandi yang tersandung kasus pidana korupsi dinilai pihak kejaksaan kooperatif memenuhi panggilan kejaksaan tepat waktu.
“Rooswandi kooperatif memenuhi panggilan kejaksaan, untuk dilakukan pemeriksaan, jadi tidak ada upaya paksaan saat dilakukan eksekusi,” lanjutnya.
Baca Juga:
https://www.baritopost.co.id/batas-surat-kehilangan-di-kepolisian-berlaku-satu-bulan/
https://www.baritopost.co.id/tim-assesor-surveilen-dan-sampling-kualitas-air-dan-udara-di-labkes-kalsel/
Sementara Kasi Pidsus Kejari Tanbu Wedra Setiawan, menambahkan terkait kerugian negara yang diselamatkan kejaksaan negeri Tanbu sebesar Rp 1.8 Milyar dan dalam waktu dekat akan dikembalikan ke kas daerah
“Dalam waktu dekat akan dikembalikan dana tersebut ke kas daerah,” tuturnya.
Terpidana korupsi Rooswandi Salem usai memenuhi panggilan kejaksaan langsung dikirim ke Rumah Tahanan (Rutan), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Kelas III Batulicin untuk menjalani masa hukumanya.
Penulis: Hali
Editor : Mercurius
1 comment