Kandangan, BARITOPOST.CO.ID – Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan melakukan penghentian penuntutan kasus pencurian atas nama Fauzi Rahman alias Capung warga Desa Gambah Dalam Kecamatan Kandangan melalui keadilan Restorative Justice ( RJ).
Kepala Kejaksaan Negeri ( Kejari) HSS Rustandi Gustawirya pada Press Conference, di Aula Adhiyaksa Kejari HSS, Selasa (8/10) menjelaskan, pelaksanaan penghentian penuntutan dan sudah dilakukan Ekspos bersama Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Kalimantan Selatan.
Disebutkan dia, beberapa syarat terlaksananya RJ untuk tersangka Capung, diantaranya pelaku belum pernah dihukum, ancaman tidak lebih dari 5 tahun, kerugian tidak lebih Rp, 2,5 juta serta ada perdamaian antara tersangka dan korban.
Menurut Kajari, penerapan RJ itu pun telah sesuai dengan Surat Edaran( SE) JAM PIDUM No.1/E/EJP/02/2022 tentang pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative huruf E butir ke 2 huruf a.
” Hal tindak pidana terkait harta benda dapat dilakukan penghentian penuntutan, ” bebernya.
Secara rinci, Kajari HSS Rustandi, mengungkapkan, Kasus pencurian Handphone merk Oppo F11 Pro warna hitam dengan tersangka Fauzi Rahman (29) di sebuah Anjungan Tunai Mandiri ( ATM) BRI di Kelurahan Kandangan Utara.
Sabtu (8/6) sekitar pukul 17.00.Wita, Fauzi ingin mengambil uang di ATM. Dan, ditempat itu melihat handphone milik orang lain.
Lalu, Fauzi mengambil dan membawa kabur satu unit HP yang tertinggal diatas mesin ATM.
Tidak berselang lama, korban yang merasa handphonenya tertinggal kembali ke ATM. Ternyata barang itu sudah hilang, kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Kandangan.
Selanjutnya, anggota Polsek Kandangan melakukan pelacakan terhadap handphone tersebut. Akhirnya, Kamis (25/7) sekitar pukul 15.00 wita, di Mess Kerja tersangka di Desa Asam Asam Sungai Baru kecamatan Jorong kabupaten Tanah Laut berhasil ditangkap oleh saksi Andre dan anggota Satreskrim Polsek Kandangan.
Tersangka Fauzi yang berprofesi sebagai petugas kebersihan sebuah perusahaan Tala, nekat mengambil HP untuk kembali digunakan berkomunikasi dengan keluarga di Kandangan.
Penulis: Ida
Editor: Mercurius
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya