Kejari  HST Musnahkan Barbuk Tindak Pidana

Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Tengah memusnahkan barang bukti kasus tindak pidana yang berkaitan dengan tindak pidana umum di halaman kantor setempat , Selasa (10/3). (foto ist/brt)

Barabai, BARITO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Tengah memusnahkan barang bukti kasus tindak pidana yang berkaitan dengan tindak pidana umum di halaman kantor setempat , Selasa (10/3). Barbuk yang dimuskanhkan jenis sabu-sabu sebanyak 28 paket, 104 butir obat tanpa merk, handphone 12 buah, 56 butir obat warna putih bertuliskan ISD 5 dan INF, 12 macam obat yang tidak memiliki izin edar, 4 macam kosmetik yang tidak memiliki izin edar, 83 macam obat tradisional yang juga tak memiliki izin edar, 178 macam obat keras daftar G dan 10 buah senjata tajam.

Barang bukti tersebut merupakan hasil ungkap kasus aparat penegak hukum kepolisian maupun Kejari HST sejak awal tahun 2020, bersama barang bukti rampasan tersebut sekaligus mengamankan 23 orang tersangkanya yang kini sudah dikirim ke Rutan Kelas II B Barabai.

Pemusnahan juga dihadiri jajaran Forkompimda HST seperti Ketua Pengadilan Negeri Barabai, Kepala Rumah Tahanan Kelas II B Barabai, Perwakilan Polres HST, Perwakilan Dinas Kesehatan HST, Perwakilan Kemenag HST dan undangan lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HST Trimo mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan dari kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) ini atas permintaan dari Pengadilan Negeri HST terhadap perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan sebagai eksekutor terhadap pemusnahan barang bukti ada pada Kejaksaan.

“Pemusnahan barang bukti ini untuk menghindarkan hilangnya barang bukti dari ruang penyimpanan, serta menghindarkan dari penggunaan barang bukti oleh oknum yang tidak bertanggungjawab,” pungkasnya.

Dijelaskan, barang bukti yang paling banyak dimusnahkan adalah obat-obatan yang tak memiliki izin edar termasuk obat terlarang yang masuk dalam daftar G. Untuk jenis sabu dimusnahkan dengan cara diblender, sementara senjata tajam dipotong dengan alat pemotong mesin menjadi patahan-patahan kecil.

”Kalau HP itu adalah sarana yang digunakan oleh pelaku dalam melakukan tindak pidana, dan untuk obat-obatan kita kerjasama dengan Dinas LH dan Perhubungan sebagai pengelola TPA Telang dengan cara di bakar ditungku pengolahan kompos yang dimiliki pemda,” jelasnya.

Kejari Trimo juga menegaskan kalah kegiatan pemusnahan barang bukti ini salah satu aksi dalam usaha untuk memberantas peredaran narkoba dan tindak pidana umum lainnya diwilayah hukum Kejari HST.

Penulis: Tahmidilah

Related posts

Tak Terima Dituduh Mencuri, Pemuda Aniaya Wakar di Pasar Lama Banjarmasin

Malam Tahun Baru 2025 di Kota Banjarmasin Secara Umum Berjalan Aman dan Kondusif

Diback Up Ratusan Personil Gabungan, Polresta Banjarmasin Siap Amankan Malam Pergantian Tahun