Kejari HSU Musnahkan Barbuk

Amuntai, BARITO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara, Rabu (17/7) kemarin melakukan pemusnahan barang bukti yang berasal dari 95 perkara. Prosesi pemusnahan di Halaman Kantor Kejari ini dipimpin Kepala Kejari Riyadi Bayu Kristianto, SH, MH. Dihadiri BNN dan Kepolisian HSU serta dari Pengadilan Negeri Amuntai.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan beberapa cara, seperti diblender ‎untuk sabu-sabu. Kemudian obat obatan dan sejenisnya dengan cara dibakar. Sedangkan senjata tajam dan jukung dengan cara dipotong menggunakan gergaji mesin.

Kajari HSU Riyadi Bayu Kristianto, SH, MH sebagaimana disampaikan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Seno Aji, SH ‎menjelaskan pemusnahan tersebut memang diharuskan. Apalagi obat zenith carnophen atau PCC 4. 474 butir, dextro 87 butir, sabu-sabu 98, 74 gram, senjata tajam berbagai jenis 6 buah, handphone berbagai merk 17 buah dan jukung 1 buah telah memiliki kekuatan hukum tetap.

‎”Sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Makanya kami musnahkan,” tegasnya.

Seno membeberkan seluruh barang bukti yang dimusnakan berasal dari 95 perkara yang telah ingkrah sejak bulan Juli 2018 sampai sekarang. Pemusnahan ini dalam rangka menyongsong HUT Kejaksaan pada tanggal 22 Juli mendatang.

“Selama ini pemusnahan dilakukan setahun sekali. Nanti kedepannya kami lakukan secara ‎pertriwulan. Berapapun jumlahnya kami musnahkan, asalkan telah berkekuatan hukum tetap,” terangnya.

Disinggung kasus penggunaan obat-obatan terlarang seperti zenith dan dextro, Seno menilai kasus ini sudah turun. Hal ini terbukti dari barang bukti yang disita hanya berkisar ribuan saja. Bukan jutaan butir seperti sebelumnya.

“Kami menilai ini hasil kerja penegak hukum, khususnya mitra kami kepolisian yang menjadi muara pengungkapan tindakan melawan hukum‎,” ucapnya.

Sementara itu Kepala BNN HSU Drs H Khatria Wardoni, MAP‎  mengatakan pihaknya lebih mengedepankan rehabilitasi bagi pengguna. Menurutnya penjara tidak sepenuhnya menimbulkan efek jera. Justru membuka peluang mereka berinteraksi dengan pengguna atau bandar ketika di penjara.

“Pengguna itu lebih tepat direhabilitasi saja. Kalau di HSU ini pemakai narkoba banyak. Kami lebih mengedepankan penyuluhan agar warga tahu bahaya narkoba,” ucapnya.

Penulis: fai Editor: Mercurius

Related posts

Jalan Dilewati Peserta Karnaval HUT ke 498 Banjarmasin, Polisi Rekayasa Lalu Lintas

Tukang Becak Ditemukan tak Bernyawa di Rumahnya

Manajemen Vivizubaedi Jambi Diduga Tahan Ijazah Karyawan, Respon Istri Wali Kota Banjarbaru Terkesan Cari Aman