Amuntai, BARITO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU) menerima pelimpahan berkas satu tersangka terduga korupsi dari Polda Kalimantan Selatan Tersangka bernama Helda Yulianty, S. Sis, Apt diduga terlibat tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Haur Gading.
Kepala Kejari HSU Agustiawan Umar, SH, MH membenarkan telah menerima pelimpahan tersangka dari Tim Tipikor Polda Kalsel. Ini disampaikan Kasi Pidsus Mohd Fadly Arby, SH, M. Kn, Kamis (19/5) kemaren siang.
“Iya mas, Tipikor Polda Kalsel yang melimpahkannya ke Kejati Kalsel. Setelah itu Kejati ke Kejari HSU,” ucapnya.
Fadly yang ditemui di ruang kerjanya mengaku mendapat kehormatan dari mitra kerjanya, yakni Polda Kalsel. Sehingga ia bersama jajarannya bertindak cepat mempersiapkan proses persidangan Kepala Bidang Yankes dan SDK Dinas Kesehatan HSU.
“Semuanya harus kami siapkan, khususnya penuntutan terhadap tersangka yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Puskesmas Haur Gading untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin,” tegasnya.
Disinggung tindakan tersangka yang tidak melakukan pengawasan pekerjaan maupun pengendalian kontrak pembangunan Puskesmas Haur Gading dengan pagu Rp.4.285.934.000. Akibat tindakannya ini, negara dirugikan Rp . 1.276.410.631,75.
“Betul mas, ada tugas yang wajib dilakukan PPK, tapi karena tidak dilaksanakan, diduga melakukan korporasi memperkaya kontraktornya,” sambungnya lagi tanpa menyebutkan siapa nama kontraktor.
Walaupun beberapa kali didesak siapa nama kontratornya, Kasi Pidsus tetap tidak bergeming. Menurutnya itu tidak etis karena masih berada dalam kewenangan Tipikor Polda Kalsel.
“Nanti kalian (media) pasti diberi tahu, kalau sudah ada pelimpahan dari Polda. Contohnya tersangka Helda Yulianty ini saya beri tahu ke media, saya selalu terbuka kepada media, asalkan statusnya jelas,” terangnya.
Ia menyayangkan tindakan oknom tersangka Helda Yulianty yang tidak melaksanakan tugasnya. Padahal pembangunan Puskesmas ini tujuannya untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat di bidang kesehatan.
“Coba kalau dia melaksanakan tugas, pasti negara tidak dirugikan Rp . 1.276.410.631,75 dan dia tidak berurusan dengan hukum,” pungkasnya.
Penulis: Marfai Editor : Mercurius