Kotabaru, BARITOPOST.CO.ID – Untuk menekan tindak pidana umum yang di lakukan masyarakat, maka dalam hal tersebut Kantor Kejaksaan Negeri Kotabaru melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang sudah mempunyai kekuatan hukum, bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kotabaru. Kamis (21/12/2023).
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru Dr. Muhammad Fadlan SH.MH mengatakan pemusnahan barang bukti yang mempunyai kekuatan hukum tetap artinya bahwa barang bukti yang kita musnahkan hari ini sudah inkrah tidak ada lagi upaya hukum dan terutama kegiatan ini untuk menjaga kestabilan utama juga keamanan terhadap barang bukti
“Ini yang kita proses dari sejak bulan September sampai Desember 2023 terkait barang bukti yang lebih banyak kita dominasinya adalah sabu-sabu , ini juga kita lakukan secara continue minimal 3 bulan sampai 4 bulan, ” katanya.
Untuk melakukan pemusnahan barang bukti supaya tidak dilakukan penyimpangan baik dari anggota maupun orang lain .
Baca Juga: BABAK Desak Kejati Kalsel segera Tindak Lanjuti Kasus Perjadin DPRD Kabupaten Banjar
“Terkait pemusnahan barang bukti ini bahwa kepada masyarakat sebagai momentum bahwa terhadap barang bukti khususnya narkotika adalah berbahaya untuk generasi kita, ” jelasnya.
Lanjutnya dengan adanya pemusnahan barang bukti ini kepada masyarakat bahwa tupoksi Kejaksaan dalam hal ini adalah sebagai eksekutor pemusnahan barang bukti agar tidak menimbulkan kesan negatif dan lalai, apalagi mempermainkan barang bukti untuk tujuan tertentu.
“Dalam pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang sudah memperoleh kekuatan hukum yang tetap kami bekerja sama dengan teman-teman yang dari pengadilan dan teman-teman polres bersatu padu dalam hal pemusnahan barang bukti tersebut ,” tegasnya.
Sekedar diketahui, pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap yakni berupa minum keras, narkotika jenis sabu serta Senjata tajam jenis parang.
Penulis: Rakhmad