Kejari Kotabaru Tahan 2 Tersangka  Alat Damkar 

by admin
0 comments 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Dua tersangka pengadaan bantuan peralatan untuk pemadam kebakaran swadaya masyarakat oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)  kabupaten kotabaru tahun 2016, akhirnya dijebloskan ke penjara.

Penahanan keduanya setelah pihak penyidik kepolisian melakukan tahap dua penyerahan berkas dan tersangka kepihak kejaksaan.

“Ya kita sudah menerima berkas berupa alat bukti dan dua tersangkanya. Dan kini keduanya sudah kita tahan,” ujar Kasi Pidsus Kejari Kotabaru Armein ketika dihuhungi via WhatsApp, kemarin.

Keduanya adalah mantan bendahara BPBD Kotabaru berinisial Q dan kontraktor pelaksana berinisial M.

Setelah masuk tahap dua, proses selanjutnya lanjut Armien pihaknya akan segera melimpahkan berkas ke pengadilan tipikor untuk segera disidangkan.

Sebenarnya lanjut Armien ada satu orang tersangka lagi yakni mantan kepala BPBD  Kotabaru berinisial Ir, namun tidak ikut ditahan karena bukti dinilai belum cukup kuat, salah satunya  keterangan di berita acara pemeriksaan yang tidak mendukung. Karena itu Armein mengatakan berkas perkara dikembalikan lagi ke penyidik untuk dilengkapi.

“Ditargetkan paling lambat pekan depan perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” ucapnya.

Armein menambahkan, dari hasil perhitungan BPKP pengadaan bantuan peralatan Damkar swadaya masyarakat oleh BPKP kotabaru tahun 2016 diduga merugikan negara sekitar Rp390 juta rupiah dari nilai proyek Rp 1,1 Miliar,

Adapun dugaan perbuatan yang dilakukan para tersangka yakni dengan modus pengadaan tidak dilakukan melalui lelang, namun dipecah menjadi paket-paket kecil.

Selain itu barang diduga tidak sesuai spek, bantuan dialokasikan untuk delapan kelompok damkar,  tiga diantaranya mendapat mesin pompa dan kelengkapannya,sedangkan lima lainnya mendapat mesin pompa beserta kendaraan roda tiga.

rif/mr’s

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar