Banjarmasin. BARITO – Aroma korupsi di Dinas Kesehatan (Dinkes) mulai tercium aparat kejaksaan.
Malah agar kasus tersebut terang benderang, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan.
Seperti yang diutarakan Kasi Pidsus Kejari Banjarmasin Budi Mukhlis SH MH siang kemarin.
“Untuk menangani kasus ini, kami sudah mulai mengumpulkan data dan keterangan demi mendapatkan barang bukti,’’ujar Budi, Kamis (18/11) di ruang kerjanya.
Dalam kasus korupsi ini menurut Budi, tidak perlu mendapatkan laporan, pihak penegak hukum dapat langsung bertindak.
“Biasanya kalau ada laporan masyarakat kami selalu melakukan tindak lanjut untuk menelahnya, kalau ada bukti kuat pasti akan berlanjut ke penyelidikan,’’ jelasnya.
Dan meskipun surat perintah penyelidikan sudah ada, namun pihaknya lanjut Budi dalam melakukan pengumpulan data bahan dan keterangan (pulbaket) tetap menjaga azas praduga tak bersalah.
Info beredar iuran Hari Kesehatan Nasional (HKN) di Banjarmasin ramai dibicarakan. Iuran tersebut diminta oleh panitia HKN melalui secarik surat yang berparafkan Kepala Dinas Kesehatan Banjarmasin, Machli Riyadi.
Dalam surat itu, panitia HKN memohon kepada sejumlah rumah sakit pemerintah hingga non-pemerintah, klinik dan laboratorium, profesi kesehatan, apotek hingga tenaga kesehatan (nakes) PNS untuk bisa mengumpulkan iuran tersebut. Bahkan dalam surat itu, tertera patokan nilai yang mesti dibayar.
Informasi didapat adapun nilai yang dipatok; rumah sakit swasta Rp2 juta, RS Sultan Suriansyah Rp25 juta, klinik & laboratorium Rp1 juta, profesi kesehatan Rp1 juta, UPTD laboratorium dan instalasi farmasi Rp1 juta, bidang pada Dinas Kesehatan Rp1juta, apotek dan toko obat Rp300-500 ribu. Kemudian para nakes yang PNS Rp100 ribu per orang.
Penulis: Filarianti Editor : Mercurius
1 comment