Banjarmasin, BARITO – Barang bukti senilai kurang lebih Rp800 juta yang sudah berkekuatan hukum tetap, Kamis (3/12) dimusnahkan.
Adapun jenis barang bukti yang dimusnahkan yakni, narkotika jenis sabu dan ekstasi serta obat-obatan berbahaya jenis carnophen zenith.
Semua barang bukti sabu, dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur dengan ditergen, sedangkan larutannya dibuang keselokan. Sementara untuk obat-obatan berbahaya dibakar
Kajari Banjarmasin Tjakra Suyana Eka Putra menjelaskan kalau pemusnahan barang bukti yang pihaknya lakukan karena sudah memiliki kekuatan hukum tetap (incragh).
“Barang-barang yang kita musnahkan ini semuanya sudah ingkrah, dengan jumlah 332 perkara,” ucap Tjakra.
Lebih lanjut ia menjelaskan jumlah barang bukti yang dimusnahkan yakni shabu-shabu 234,38 gram,
Extacy 1.139,5 butir dan obat daftar G 360 butir
Selain itu turut dimusnahkan uang palsu Rp29.750.000 dan senjata tajam 46 bilah
“Jadi jika diuangkan, total keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan sekitar Rp800 juta lebih,” katanya.
Sedangkan untuk senjata tajam sebanyak 46 bilah dimusnahkan dengan cara dipotong-potong menggunakan gergaji besi.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil perkara dari bulan Juli hingga Nopember 2020.
Barang bukti yang musnahkan ini berupa sample saja, untuk yang lebih besarnya sudah dimusnahkan di pihak penyidik baik Polda dan Polresta.
Pemusnahan disaksikan pejabaf dari BPOM, pihak kepolisian, BNN, PN Banjarmasin, serta tokoh masyarakat dan tokoh agama dan tetap menggunakan sistem protokol kesehatan.
Penulis: Filarianti Editor : Mercurius