Kejari Musnahkan Barbuk Periode September-Desember 2024

Kajari Banjarmasin Indah Laila, SH MH saat memimpin pemusnahaan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, Senin (9/12) kembali memusnahkan barang bukti hasil.kejahatan periode September hingga Desember 2024.

Barbuk yang dimusnahkan hasil dari perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Pemusnahan barbuk dibuka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin Indah Laila, SH MH didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Samsiska Dien Ermika Syamsu, SH.MH.

Kajari Banjarmasin melalui Kepala Seksi Intelijen Dimas Purnama Putra SH MH mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari 211 perkara periode bulan September hingga Desember 2024. Dengan rincian, sabu-sabu 47,02 gram, Inex / Xtc 1.214 butir, zenith / Karisoprodol 20.682 butir,
Ganja 1 gram, obat – obatan daftar G 300 pcs.

Kemudian, miras 45 botol,
kosmetik 949 pot, jamu 5.099 sachet, handphone 164 buah.

Selanjutnya, sajam 25 bilah serta pupuk 857 karung.

Dijelaskan untuk barang bukti jenis narkotika dimusnahkan dengan cara di blender menggunakan cairan deterjen. Sedangkan, barang bukti obat-obatan daftar G dimasukkan ke dalam tong untuk dibakar dan barang bukti HP, timbangan, senjata tajam, senapan laras panjang dimusnahkan dengan cara dihancurkan dengan menggunakan alat gerinda dan palu.

“Pelaksanan pemusnahan barang bukti ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) sehingga tercipta transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses yang dilakukan,” ujar Dimas.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Belasan Remaja Diduga mau Tawuran, Salah satunya Bawa Sajam saat Diamankan di Jalan Zapri-zam

Diduga Lakukan Korupsi Rehabilitasi Rumah Rp2,4 M, Pejabat dan Kontraktor dari Tanbu Disidang

Kasus Pembunuhan Anak terhadap Ayah Kandung di Tapin Kalsel Ternyata hanya Gara gara Uang 100 Ribu