Kejari Tabalong Ajukan Permohonan Pembubaran PT NT, Sidang Lanjut Kepembuktian

Suasana sidang permohonan pembubaran PT Nurza Tanjung dengan pemohon JPN Kejari Tabalong.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Sidang lanjutan permohonanan pembubaran PT. Nurza Tanjung (NJ) yang diajukan oleh Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Tabalong, kembali digelar di PN Tanjung, Selasa (22/10).

Diketahui, Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Tabalong melakukan permohonan pembubaran salah satu Perseroan Terbatas (PT) di Bumi Sarabakawa yang bergerak di usaha penyelenggaraan umrah.

Permohonan pembubaran PT NJ ke PN Tanjung didasari temuan adanya 98 jemaah umrah hanya menggunakan visa transit padahal seharusnya menggunakan visa umrah.

Baca Juga: Pelansir BBM di Perairan Pelambuan Banjarmasin Beroperasi Sejak Tiga Tahun dan Bukan Oknum Polisi

Sebelumnya ke 98 jemaah itu dijanjikan menggunakan visa umrah. “Akibatnya 97 jemaah yang diberangkatkan PT NJ menjalani proses persidangan Komisi Administrasi di Arab Saudi,” kata Kepala Kejari Tabalong, Aditia Aelman Ali melalui Kasi Intelijen Muhammad Fadhil.

Nah pada sidang lanjutan dengan agenda pembuktian, JPN mengajukan alat bukti surat serta menghadirkan 5 saksi dan 2 saksi ahli.

Para saksi yang hadir pada sidang pembuktian jelas Fadhil, terdiri dari orang-orang yang menggunakan jasa PT NJ untuk menjalani ibadah umroh atau ibadah haji yang akhirnya menjadi korban praktek atau tindakan melawan hukum dari perusahaan itu.

Saksi lain adalah Atase Hukum di KBRI Riyadh, Erianto, yang hadir langsung di Pengadilan Negeri Tanjung.

“Kita juga menghadirkan ahli yaitu ahli hukum perdata dari Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin dan Ahli dari Kementerian Agama RI,” katanya.

Diketahui, dalam isi permohonan, selain para jamaah selain dijanjikan menggunakan visa umrah,
PT NT juga diketahui memberangkatkan 300 jemaah haji dengan menggunakan visa ziarah padahal tidak memiliki izin Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Akibatnya 300 jemaah Haji ditangkap oleh Otoritas Kerajaan Arab Saudi yang kemudian dibawa ke wilayah gurun pasir di Jeddah untuk dijauhkan dari wilayah haram karena tidak memiliki identitas haji.

“Perbuatan PT NJ berpotensi menimbulkan preseden yang buruk terhadap Pemerintah Indonesia dalam proses pelaksanaan haji,” beber Fadhil.

Baca Juga: Jual Tanah untuk Ambulan Gratis Warga Pesisir, Aiptu Ronny Setiadi Terima Penghargaan Mabes Polri

Permohonan pembubaran perseroan terbatas tersebut menurut Fadhil telah sesuai dengan Bab III Huruf a Ketentuan Umum Angka 1 huruf b Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam penanganan keperdataan berkaitan dengan pertanggungjawaban keperdataan terhadap orang atau korporasi termasuk permohonan pemeriksaan dan/atau pembubaran perseroan terbatas. Serta Pasal 146 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

“Undang-undang tersebut menyatakan Pengadilan Negeri dapat membubarkan Perseroan atas permohonan Kejaksaan berdasarkan alasan Perseroan melanggar kepentingan umum atau Perseroan melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Jumat Curhat, Warga Apresiasi Bhabinkamtibmas Sungai Bilu Polresta Banjarmasin

Kebakaran di Pasar Kesatrian Ayani Hanguskan 10 Kios Kosong dan Rumah  

Jelang Pilkada 2024, akan Dilakukan Pergeseran Pasukan ke seluruh Kalsel