Kejari Tabalong Tetapkan 1 Tersangka Baru Pembangunan RS Kelua

Foto : LH yang merupakan PPTK akhirnya ditetapkan sebagai tersangka baru perkara korupsi pembangunan RS Kelua Tabalong.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Pembangunan RS Kelua pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2020 di Kabupaten Tabalong ternyata tak hanya cukup pada empat terdakwa yang kini sudah berkekuatan hukum tetap, tapi lebih dari itu.

Hasil pengembangan, Kejari Tabalong kembali menetapkan satu tersangka baru.

Hal itu seperti yang diutarakan Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong melalui Kepala Seksi Intelijen Muhammad Fadhil, SH.,MH.

Dikatakan, pada Jumat 17 Januari 2025 sekitar jam 15.00 Wita, tim penyidik Kejari Tabalong, kembali menetapkan seorang tersangka atas perkara pembangunan RS Kelua.

“Tersangkan atas nama LH yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK),” ujar Fadhil.

Penerapan LH sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print : 121/ O.3.16/Fd.1/01/2025 tanggal 17 Januari 2025.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tabalong langsung melakukan penahanan terhadal LH selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Tanjung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-123/O.3.16/Fd.1/01/2025 tanggal 17 Januari 2025.

“Pada saat dilakukan penahanan, kondisi kesehatan tersangka LH sehat dan stabil,” ucapnya.

Penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Rumah Sakit Kelua pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2020 dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Nomor : PRINT- 02/O.3.16/Fd.1/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024 jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Nomor : PRINT- 02.a/O.3.16/Fd.1/11/2024 tanggal 29 November 2024 .

Untuk diketahui , pada persidangan terhadap empat terdakwa yang perkaranya telah inkrah ,terungkap fakta persidangan sehingga Majelis Hakim mempertimbangkan atas pihak lain yang harus nya bertanggungjawab terhadap kerugian keuangan negara yakni saksi LH .

Terkait pertimbangan Majelis Hakim saat itu Kasi Pidsus Kejari Tabalong Andi Hamzah menegaskan kalau pihaknya akan menindak lanjuti setelah vonis tersebut inkrah.
“Ketika vonis itu inkrah maka tugas JPU adalah melaksanakan putusan” ucapnya.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Embat Dana Desa, Kaur Keuangan Desa Muara Pulau Kecamatan Tabukan Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Kadisdik Barabai Apresiasi Uji Coba MBG yang Diprakarsai Kodim 1002/HST

Pastikan Lancar, Dandim 1002/HST Tinjau Langsung Dapur Umum Persiapan Program MBG