Kejari Tanbu Tahan Dua Terduga Mafia Tanah, Kerugian Warga sebesar Ini

Kejari Tanbu Tahan Dua Terduga Mafia Tanah, Kerugian Warga sebesar Ini

Batulicin. BARITO – Dua orang terduga mafia tanah, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari), Tanah Bumbu (Tanbu), Rabu, (13/7).
Keduanya mantan Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN), bersama Kasubsi Pengukuran, tersandung kasus Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), di Kabupaten Tanbu, akibatnya warga ditaksir dirugikan milyaran rupiah.

Tersangka ditahan kejari Tanbu setelah ekspose kasus tersebut, yang sebelumnya dipanggil sebagai saksi kasus program PTSL 2017, setelah cukup dua alat bukti langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : 01 /0.3.21 / Fd. 1 / 03 / 2022 tanggal 07 Maret 2022, menetapkan tersangka berinisial I dan S dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dalamkegiatan PTSL di Desa Bayansari, Desa Banjarsari, Desa Purwodadi Kecamatan Angsana dan Desa Sari Mulya Kecamatan Sungai Loban.
Kedua tersangka, dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Batulicin.
Kejari Tanbu I Wayan Wiradarma, didampingi Kasi Pidsus Wendra Setiawan menjelaskan, pelaksanaan kegiatan PTSL tahun anggaran 2017 tersangka I, selaku Kepala BPN Tanbu dan tersangka S Kasubsi Pengukuran pada kantor Pertanahan Tanbu.
“Kepala BPN sendiri sudah purna tugas dan Kasubsi masih aktif, namun sudah tidak lagi bertugas di Tanbu,” Katanya.

Mereka bekerja diduga tidak sesuai aturan, atau tidak menuruti pedoman Peraturan Mentri Agraria dan Tata Ruang Nomor 12 Tahun 2017 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap, Surat Keputusan bersama 3 Menteri yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor : 25 / SKB / V / 2017, Nomor 590-3167.A / 2017 dan Nomor : 34 Tahun 2017 serta Peraturan Bupati Tanbu Nomor : 48 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap yang dibebankan kepada masyarakat.

Sementara fakta yang ditemukan para tersangka secara bersama-sama dengan menyalahgunakan kekuasaan mewajibkan para pemohon PTSL di empat Desa membayar sejumlah uang kepada tersangka.

Karena tersanka S dalam pelaksanaanya melakukan sosialisasi terkait PTSL di empat desa sekaligus meminta uang biaya pengurusan sertifikat.

Sedangkan biaya sertifikat untuk desa bayansari, banjarsari dan purwodadi kecamatan angsana dikenakan biaya sebesar Rp 3.500.000 perper orang, dan desa Sari Mulya Kecamatan Sungai Loban per orangnya Rp 1.750.000, kemudian uang pungutan tersebut dibagi kepada tersangka yang merupakan diluar ketentuan.

Penulis: Hali
Editor : Mercurius

Related posts

Gelar Musda Perdana, DePA-RI Kalsel Komitmen Perjuangkan Supremasi Hukum dan Keadilan

Kliennya Dituding Terlibat TPPU oleh Oknum Bank Syariah di Banjarmasin, Kuasa Hukum Angkat Bicara

Terbitkan Dokumen ‘Terbang’ Olahan Kayu, Budi Londo Dituntut 2 Tahun