Banjarmasin, BARITO – Pelanggaran pelaksanaan pemilu di Kalsel khususnya Banjarmasin nampaknya akan beujung ke pengadilan. Terbukti kejaksaan negeri Banjarmasin telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik kepolisian daerah Kalsel.
Seperti yang diakui Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin Taufik Satia Diputra kepada sejumlah wartawan, Selasa (23/4).
“Kita memang sudah menerima surat pemberitahuan dimulai penyidikan satu tersangka pelanggaran tindak pidana pemilihan umum,” ujar Taufik.
Berkas dengan caleg inisial MF dari salah satu partai kontestan tersebut menurut orang nomor satu di jajaran Kejaksaan Negeri Banjarmasin itu dia terima pada Kamis minggu lalu. “Berkasnya akan kita teliti dulu,” ucapnya.
Kalau memang nanti lanjut dia lengkap maka bisa saja dinaikkan ke persidangan karena melanggar UU Pemilu.
Diutarakam diduga pelanggaran yang dilakukan tersangka disebabkan membagi sembako kepada masyarakat.
Sementara untuk empat caleg lainnya yang kini masih berproses di Bawaslu, Taufik mengatakan berkasnya belum masuk ke institusinya.
Diketahui hingga kini selain MF, Bawaslu Kota Banjarmasin kini memproses empat caleg lainnya yang diduga melakukan money politik. Keempatnya adalah MS (caleg DPRD Provinsi Kalsel) sementara 3 lainnya yaitu NV, TN dan NL (caleg DPRD Kota Banjarmasin) dari partai yang betbeda.
Diduga modus yang dilakukan masing masing caleg yaitu dengan memberikan uang sebesar Rp. 50.000/orang dan melampirkan selebaran foto caleg kepada warga, selain foto selebaran tersebut dilengkapi dengan nama dan lambang partai.
“Kalau keempat caleg terakhir kita masih belum tahu. Tapi dipastikan kemungkinan masih dibahas di
Penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) untuk menentukan kasus hukumnya seperti apa,” ujar Taufik.
Namun Taufik memastikan para pelanggaran UU Pemilu khususnya yang diduga money politik bakal dijerat dengan pasal l 523 ayat (2) UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun dan denda maksimal 48 juta. rif/mr’s