Banjarmasin, BARITO – Kejaksaan tinggi Kalsel membentuk tim untuk penanganan perkara peredaran narkoba dengan barang bukti 222 kg narkoba dengan rincian 208 kg jenis sabu-sabu dan 13,9 Kg ekstasi dari 53.969 butir.
Hal tersebut seperti diakui Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel Arie Ariffin usai penyuntikan vaksin influenza pencegahan virus corona (COVID-19).
“Kita sudah bentuk tim untuk penanganan perkara tersebut,” ujar Arie.
Tim akan menindaklanjuti dan akan melihat fakta di persidangan seperti apa.
“Semua bukti-bukti akan kita lihat di persidangan,” ujarnya.
Menyinggung ancaman hukuman mati untuk tersangka, mantan Asisten Pengawasan Kejati Sumatera Selatan ini mengatakan sangat mungkin. Namun selanya lagi kembali pada fakta persidangannya bagaimana.
“Melihat volumenya yang cukup besar bisa saja kita menuntut hukuman mati, supaya akan jadi efek jera bagi yang lainya. Walaupun tidak semerta-merta begitu sebab ada prosuder yang harus kita lalui,” bebernya.
Seperti diketahui, pihak Direktorat Resnarkoba Polda Kalsel berhasil menggagalkan sebanyak 222 Kg, narkoba dengan rincian 208 Kg jenis sabu-sabu dan 13,9 Kg ekstasi, dari 53.969 butir.
Selain berhasil menyita barang bukti yang sangat besar, polisi juga mengamankan seorang tersangka yang merupakan pengantar atau kurir berinisial DATES (25), warga Jl M Said Gg 6 Blok B RT 010, Kecamatan Sungai Kujang, Kelurahan Teluk Lerong, Kaltim.
Menurut Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra, dengan jumlah sebanyak itu ancaman hukuman bagi tersangka sangat berat yakni ancaman hukumannya adalah mati.
Penulis: Filarianti Editor : Mercurius