Banjarmasin, BARITO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan dan DPRD Kalimantan Selatan dalam waktu dekat ini berencana memperbaharui perjanjian kerja sama Memorandum of Understanding (MoU) untuk pendampingan hukum. Pasalnya, MoU yang ada saat ini sudah berakhir, sehingga perlu diperbaharui kembali demi meningkatkan sinergitas, sekaligus menindaklanjuti instruksi presiden beberapa waktu lalu agar pemerintah daerah meningkatkan sinergitasnya.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalsel Arie Arifin, SH, MH usai bersilaturahmi dengan Ketua DPRD Kalsel H Supian HK di Gedung DPRD Kalsel, Senin (6/1) di Banjarmasin.
“Saya silaturahmi, kebetulan Ketua DPRD Kalsel baru datang umroh, sekaligus saya membicarakan MoU antara Kejaksaan Tinggi dengan DPRD Kalsel,” ujar Kajati Arie Arifin.
Arie melanjutkan, pembicaraan soal MoU itu karena kebetulan MoU antara Kejati dan DPRD Kalsel sudah habis, tentunya perlu diperbaharui lagi, karena ini ada terkait instruksi presiden beberapa waktu lalu.
“Instruksi Presiden itu tentang sinergitas antara pemerintah daerah,” tukasnya.
Sebab itu, imbuhnya, untuk memperbaharui kerja sama di bidang hukum ini, seperti apa bentuknya, itu nanti kita rumuskan bersama-sama.
“Mudah-mudahan ini bisa berjalan lancar untuk kebaikan Kalsel secara menyeluruh,” harapnya.
Disinggung MoU tersebut. Kajati Arie Arifin menyatakan MoU itu biasanya ada kerja sama saja, seperti halnya Kejati dengan DPRD Provinsi, itu kerja sama pendampingi di bidang hukum dan itu sesuai porsinya Kejaksaan di bidang hukum dan salah satunya itu berupa pencegahan pelanggaran hukum.
Sinergitas melalui kerja sama ini, tukasnya karena ada beberapa item arahan presiden tentang pemangkasan regulasi aturan untuk mendukung investor itu seperti apa nanti supaya kita sama-sama merumuskan. Sementara kami sebagai penegak hukum tidak serta merta melakukan penindakan, tapi kalau memang itu ada indikasi merugikan keuangan negara, ya jelas kita tindak lanjuti, namun bagaimana nanti kita rumuskan, misalnya ada semacam diskusi guna membahas ini lebih lanjut.
“Saya juga tidak mau terburu-buru takut keliru ya bagaimana mengimplementasikan perintah presiden dan Jaksa Agung,” tandasnya.
Senada Ketua DPRD Kalsel H Supian HK menyambut positif rencana diperbaharuinya MoU antara Kejaksaan dan DPRD, apalagi MoU itu menindaklanjuti juga instruksi presiden waktu mengundang seluruh kepala daerah, ketua DPRD se-Indonesia serta stakeholder lainnya di Sentul beberapa waktu lalu.
“Penekanan presiden waktu itu agar dilakukan pemerataan untuk pengawasan, tujuannya untuk pencegahan pelanggaran hukum,” tukasnya.
Instruksi presiden itu kemudian direspon seluruh Kejati se-Indonesia, termasuk Kejati di Kalsel, karena itu kita berencana perbaharui MoU pendampingan hokum tersebut.
“MoU kita dulu memang sudah ada sekarang mau diperbaharui. Insyaallah di akhir Januari atau Februari kita undang kabupaten/kota untuk sama-sama MoU agar saling mengawasi,” pungkasnya.
Penulis: Sopian