Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Kabar soal oknum jaksa di Kejati Kalsel yang diduga ikut menikmati uang ganti rugi pembebasan lahan Bendungan Piani Tapin ditanggapi serius pihak kejati Kalsel.
Diketahui dari hasil nyanyian salah satu terdakwa Akhmad Rizaldy menyatakan kalau uang pembebasan lahan yang Bendungan Piani Tapin yang dapat dari hasil belah semangka dengan pemilik lahan, tak hanya dinikmati para terdakwa, tapi juga mengalir ke salah satu oknum jaksa yang kini sudah purna tugas yakni Fahruddin.
Tak tanggung-tanggung terdakwa menyebut angka Rp2 miliar.
“Kita akan cari tahu dulu sejauh mana kebenaran informasi yang disebut terdakwa itu,” Kata Asisten Pidana khusus (Aspidsus), melalui Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono, Rabu (23/8) siang.
Yuni mengatakan akan mengkonfirmasi kepada pihak terkait atas informasi tersebut. “Kan ini masih pernyataan dari terdakwa, masih satu pihak, belum berimbang,” ujarnya.
Disinggung jika benar informasi tersebut, mengingat waktu pemeriksaan ditahun 2022 saat itu Fahruddin masih menjabat, Yuni meyakinkan perbuatan itu dilakukan atas nama pribadi bukan institusi kejaksaan.
Baca Juga: “Serbu” Kantor Pegadaian Banjarmasin, KAKI Kalsel Kawal Nasabah Korban Dugaan Penyelewengan Dana
“Kalau memang benar saya kira dia lakukan atas nama pribadi bukan institusi,” tandas Yuni.
Diketahui selain oknum dari Kejati Kalsel, Akhmad Rizaldy juga menyebut salah satu oknum dari BPN.
Menurut Akhmad Rizaldy usai sidang di Pengadilan Tipikor Senin (21/8) kedua oknum tersebut ikut menikmati hasil pembagian uang ganti rugi lahan bendungan piani. Sayangnya kendati ikut menikmati keduanya tak tersentuh hukum.
“Jangankan jadi terdakwa, mereka berdua juga tak hadirkan sebagai saksi,” cetus Akhmad Rizaldy nampak kecewa.
Dikatakan, kedua orang tersebut cukup berperan aktif dalam kasus ini. Dan juga menikmati uang dari hasil pembagian tersebut. Seperti oknum jaksa bernama Fahruddin yang dinilai sudah mensetting pada setiap BAP. “Katanya aman saja jadi harus main cantik,” ujarnya menirukan.
Diceritakan, setiap akan menghadap penyidik di Kejati Kalsel untuk di BAP mereka selalu diminta menemui Fahruddin untuk mengarahkan jawaban. Tapi kenyataannya toh mereka tetap ditahan dan diproses dipersidangan. .
“Kami seperti ditumbalkan. Sementara oknum mafia tanah baik dari kejaksaan dan BPN benar-benar dilindungi,” katanya.
Terdakwa menyebut dari dia pribadi, ada sekitar Rp2 miliar dinikmati oleh kedua oknum tersebut. Belum ujarnya dari terdakwa lainnya.
Baca Juga: Dandim 1002/HST Ikuti Kirab Kemerdekaan HUT ke 78 Republik Indonesia
Diketahui, ketiga terdakwa yakni Herman, Ahmad Rizaldy, dan Sugiannor yang merupakan Kades Pepitak Jaya, dikatakan secara bersama sama melakukan pemotongan 50 persen dari lima saksi yang mendapatkan ganti rugi dari pembebasan lahan untuk pembangunan bendungan Piani
Umumnya yang menjadi korban dari kelima penerima uang ganti untung tersebut, dikarenakan surat surat tidak lengkap dan pengurusan kelengkapan tersebut dilakukan oleh ketiga terdakwa.
Sebetulnya ujar JPU kelima korban ini tidak mau untuk memberikan uang dengan besaran yang diminta, tetapi karena kelengkapan surat-surat tanah yang dimiliki kurang, mereka terpaksa memberikannya.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya