Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari kembali melakukan penandatangan Kesepakatan bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) hukum perdata dan tata usaha negara dengan Kejati Kalsel.
Penandatangan Kesepakatan dilakukan di Aula Anjungan Kejati Kalsel, Kamis (25/3).
Kejati Kalsel DR Mukri SH MH kepada media berharap ada tindak lanjut dari penandatangan yang dilakukan.
“Jangan hanya seremonial saja, tapi harus ditindaklanjuti dengan kegiatan pendampingan hukum (Legal Assistance),” kata Mukri.
Pendamping hukum dimulai dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan UIN Antasari yang ditujukan pada kejaksaan untuk kemudian ditindak lanjuti dengan pendampingan penyelesaian perkara.
Seperti yang kini masih bermasalah soal permasalahan asset tanah UIN Antasari. “Masalah aset tanah itu kita lakukan pendampingan. Masalahnya krusial tapi kita carikan solusinya,” ujar Mukri.
Sementara Rektor UIN Drs H Mujiburahman mengatakan banyak manfaat yang dirasakan UIN Antasari setelah melakukan MoU dengan kejaksaan. Selain bisa meminta pendapat hukum juga yang lebih penting pendampingan beberapa kegiatan yang tentunya harus didampingi orang yang tahu hukum.
Dia menyebut pembangunan kampus satu dan dua UIN Antasari yang saat pembangunan didampingi tim TP4D Kejati Kalsel.
“Ahamdulillah pembangunan berjalan lancar dan kita bekerja juga merasa aman,” katanya.
Kedepan lanjut dia, pihaknya tetap akan minta pendampingan hukum dan konsultasi hukum. Sebagai orang awam hukum tentunya tandas Mujiburahman pihaknya perlu ahli hukum dan bantuan orang hukum untuk mencegah agar tidak terjadi penyimpangan.
Penulis: Filarianti Editor : Mercurius
1 comment