Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Tak terima dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel, dua karyawan di salah satu bank plat merah di Banjarmasin mengajukan permohonan praperadilan ke PN Banjarmasin.
Praperadilan diajukan sebab mereka menyatakan kalau penetapan tersangka oleh penyidik Kejati Kalsel tidak sah.
Sidang praperadilan sendiri, Senin (9/12) mulai bergulir. Dipimpin hakim tunggal Dyah Nur Santi SH pemohon yang diwakili oleh kuasa hukumnya nampak menyerahkan surat permohonan kepada hakim dan termohon Kejati Kalsel yang diwakili para jaksa dari Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalsel.
Namun karena sudah diserahkan terdahulu, sehingga pemohon tidak membacakan lagi permohonan di ruang sidang.
Hakim akhirnya hanya menjadwalkan agenda sidang replik, duplik, dan pengajukan barang bukti untuk sidang yang harus berakhir dalam satu minggu ini.
Usai sidang kuasa hukum pemohon ketika dikonfirmasi enggan menyampaikan alasan pemohon praperadilan. “Lihat disidang aja,” ujarnya singkat dan langsung pergi meninggalkan wartawan yang sering ngepos di PN Banjarmasin.
Dari penelusuran Sistem Informasi Penulusuran Perkara (SIPP) PN Banjarmasin perkara praperadilan dengan nomor 7 dan 8/Pid.Pra/2024/PN Bjm, tertera permohon praperadilan atas nama Wira Rizkillah Pradana dan Eko Santoso.
Dalam permohonannya, pemohon meminta PN Banjarmasin menjatuhkan putusan, mengabulkan permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya.
Menyatakan Surat Penetapan kedua tersangka
atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam proses pembiayaan konstruksi BTN iB tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. Penyidikan yang dilakukan termohon juga tidak sah.
Atau apabila Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono), demikian isi surat permohonan praperadilan para pemohon.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya