Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Sidang praperadilan antara pemohon MS politikus dari Hulu Sungai Tengah (HST) melawan Kejati Kalsel kembali bergulir di PN Banjarmasin, Jumat (27/9).
Pada sidang lanjutan, baik pemohon dan termohon sama-sama mengajukan saksi ahli. Dari termohon nampak menghadirkan ahli Dr Ihsan Anwari SH MH dosen hukum administrasi dan Tata Negara dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin.
Dihadapan hakim tunggal Suwandi SH, ahli mengemukakan pendapatnya ketika ditanya pemohon yang diwakili Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalsel Dr Abdul Mubin SH MH, apakah objek penetapan tersangka sah atau tidak, apabila yang merasa keberatan mengajukan praperadilan menyebut lembaga.
Baca Juga: Gelapkan Uang Umrah, Warga Balangan ini Dijebloskan ke Penjara
Menurut ahli, hal yang tidak fokus atau keliru kalau pemohon praperadilan menujukan pada lembaga. Harusnya ditujukan pada pihak badan pejabat sebab badan pejabat lah yang berkaitan dengan lapangan publik.
Kalau ditujukan pada lembaga lanjut ahli lalu siapa yang bertanggungjawab. Sebab lembaga itu bukan badan pejabat
Oleh karena itu kalau pemohon praperadilan menujukan pada lembaga maka permohonannya tidak bisa diproses dalam persidangan.
“Implementasi hukumnya ya permohonan gugatan praperadilan tidak dapat diterima,” ujarnya.
Baca Juga: Mabuk, Pemuda Perkosa IRT di Kawasan Banjarmasin Utara
Pada bagian lain menjawab pertanyaan Mubin lainnya, terkait apakah penyidikan sah kalau penyidikan perkara kejari diambil oleh kejati, hal itu sesuai ketentuan bahwa Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri merupakan kekuasaan negara khususnya dibidang penuntutan, dimana semuanya merupakan satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan. Ditambah lanjut Mubin konsiderannya surat perintah penyidikan Kajati Kalsel.
Menjawab, mencermati UU Kejaksaan tersebut lanjut ahli, karena satu kesatuan maka tidak jadi masalah mengambil alih apa yang jadi kewenangan kejaksan. “Ya sah-sah saja tidak mungkin kita memisahkan dan tidak perlu lagi diragukan keabsahannya,” ucap ahli.
Sementara menyangkut Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), ahli mengatakan dengan objek yang sama maka SPDP cukup satu saja.
Usai sidang Mubin mengatakan kehadiran saksi untuk menguatkan dalil-dalil yang sudah mereka sampaikan. Selanjutnya nanti ujar dia tinggal hakim yang menyimpulkan.
Diketahui, praperadilan diajukan karena pemohon merasa keberatan atas proses penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejati Kalsel.
Seperti diketahui, pemohon MS adalah politikus asal Hulu Sungai Tengah (HST) berusia 28 tahun, yang kini menjadi anggota DPRD setempat ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi terkait kegiatan kader sosial pada tahun anggaran 2022. Ia resmi ditahan oleh Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Kalsel setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi beberapa waktu lalu.
Penulis: FIlarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya