Kejati Kalsel Selamatkan Uang Negara Rp23,5 M Selama Tahun 2021

Plt Kajati Kalsel Ponco Hartanto didampingi Asdatun Firmansyah Subehan  dan Kasi Penkum Romadu Novelino S.

Banjarmasin, BARITO – Selama tahun 2021 Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel dibidang perdata dan tata usaha negara (Datun)  berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp23,5 miliar.

Hal itu seperti yang diutarakan Plt Kejati Kalsel Ponco Hartanto SH MH didampingi Asdatun Firmansyah Subehan SH MH dan Kasi Penkum Romadu Novelino S   kepada sejumlah wartawan, Kamis (6/1).

Dengan rincian lanjut Ponco, Datun Kejati Kalsel sebesar Rp760 juta dan sisanya Kejaksaan Negeri Se Kalsel sebesar Rp22.774.325.252.

Ditekankan Asisten Datun  Firmansyah Subehan, kebanyakan uang yang diselamatkan tersebut adalah  kredit macet yang ada pada perbank milik pemerintah.

“Dan tentunya untuk menyelamatkan keuangan negara ini pihak pihak terkait sudah menandatangani nota kesepahaman dengan Kejaksaan,” kata Firman  panggilan akrabnya, seraya mengatakan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp760 juta oleh Kejati berasal dari perkara Pertamina.

Dibagian lain Ponco juga mengatakan bahwa  selain dapat menyelamatkan keuagan negara pihak Kejaksan se Kalsel  melakukan pemulihan keuangan negara dengan kisaran diangka Rp4.178.458.978, dengan rincian Datun KejaksaanTinggi Rp1.132.000.000 dan Kejaksaan Negeri se Kalsel R.3.046.458.978.

Selama tahun 2021, instansi pemerintah yang telah melakukan nota kesepahaman atau MoU ada sebanyak 19 lembaga pemerintah. Sementara lanjut Ponco hal yang sama di lakukan kejaksaan negeri se Kalsel ada 47 lembaga.

Kemudian dibidang legal assistance se Kalsel terdapat 133 kasus, sedangkan legal opinion terdapat 17 kasus, serta  pelayan hukum terdapat 207 kasus.

Lebih jauh Ponco mengatakan pihaknya akan terus berupaya untuk mengembalikan aset-aset negara yang hilang karena dikuasai pihak-pihak lain secara ilegal. Selain itu aset-aset tersebut belum didukung bukti atas kepemilikan.

“Antara lain berupa tanah, sehingga dapat mengakibatkan hilangnya aset-aset tersebut yang tentunya berorientasi kepada lahirnya kerugian negara atau daerah,” ungkapnya.

Kedepan ujarnya tahun 2022 dibidang Datun akan lebih difokuskan memberantas mafia tanah dan kini telah di bentuk Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah.

“Tahap awal  Kejati akan menginventarisasi lahan lahan yang dimiliki Pemprov Kalsel bermasalah yang diduduki pihak ketiga,’’ ujar Ponco.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Related posts

Viral! Video Oknum Relawan Paslon H Fatma-Said Tertangkap Basah Bagikan Bagikan Uang saat Masa Tenang

Tiga Remaja Serang Relawan, Apes Menabrak Ojol

Polda Kalsel Berikan Bantuan Usaha ke Mitra Deradikalisasi