Banjarmasin, BARITO – Kejaksaan Tinggi (Kejati ) Kalimantan Selatan (Kalsel) menepis isu atau dugaan yang menyebutkan penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) Hari Kesehatan Nasional (HKN) 2021 yang sedang dalam penanganan Kejari Banjarmasin sudah tidak ada kelanjutan lagi.” Jika suatu perkara itu sudah dalam penyidikan, tidak ada kata mundur,” tegas Kasi Penkum Kejati Kalsel Romadu Novelino SH MH saat menerima aksi unjuk rasa puluhan pemuda yang tergabung dalam LSM Kelompok Pemerhati Kinerja Aparatur Pemerintah dan Perlemen (KPK-APP) Kalsel yang diketuai oleh Aliansyah di halaman Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Senin (13/3/2022).
Dalam orasinya diketahui selain melaporkan sejumlah dugaan tindak pidana lorupsi pada beberapa Kabupaten, juga mempertanyakan perkembangan penanganan laporan dari mereka beberapa waktu lalu
Mereka meminta kepada Kejati Kalsel agar transparans dalam penanganan perkara, dan meminta agar laporan laporan pengaduan yang telah disampaikan agar ditindak lanjuti jangan sampai stagnan bahkan tidak ada kabarnya lagi.
Menurut Romadu Novelino, Kejati Kalsel tetap akan menindaklanjuti segala laporan dengan mengacu ke pada PP No 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai contoh bebernya kebetulan juga ada pertanyaan beberapa wartawan , terkait kasus dugaan pungli peringatan HKN 2021. Menurut Romadu pihaknya telah berkoordinasi dengan Kasi Intel Banjarmasin tentang penangan perkara bahwa, perkara tetap lanjut, adapun posisi perkara saat ini dari penyelidikan naik menjadi Penyidikan Umum.
“Jika suatu perkara itu sudah dalam penyidikan, tidak ada kata Mundur,” pungkasnya.
Penulis/Editor Mercurius