Kejati Kembali “Digoyang” Demo, Dari Bandara hingga Kasus Bansos Kembali Dipertanyakan

KETUA LSM Forpeban H Din Jaya disaksikan Ketua Ormas Pemuda Islam Kalsel HM Hasan saat menyerahkan berkas data kepada Kasi Penkum Makhpujat SH (foto ist)

Banjarmasin, BARITO – Aksi demo damai kembali dilakukan dua  LSM dan ormas vokal  Forum Peduli Bangsa Dan Negara (Forpeban) dan Pemuda Islam  yang kembali menyuarakan berbagai pembangunan yang diduga sarat dengan KKN yang terjadi di Kalsel

Salah satu yang mereka soroti adalah pembangunan Bandara Syamsuddin Noor Banjarbaru yang menurut Ketua Forpeban Kalsel Din Jaya diduga sarat korupsi. Pasalnya dari informasi yang mereka terima pembangunan bandara tidak sesuai spek.

“Kami minta kejaksaan segera menelisiknya. Karena kalau tidak sebagai warga banua kami tentunya sangat khawatir  kalau bandara itu nantinya sama seperti jembatan Mandastana Batola yang runtuh padahal baru  dibangun,” ujar Din Jaya.

Selain bandara para LSM  juga mempertanyakan  persoalan di RSU Ulin Banjarmasin yang sudah sering disampaikan. “Kami ingin tahu sudah sampai mana kejaksaan menelisiknya seperti masalah gratifikasj dan pengadaan alat kesehatan,” ucap Din Jaya.

Termasuk perkara Bantuan Sosial (Bansos) DPRD Propinsi Kalsel. Untuk Bansos para LSM mendesak agar Kejati punya sikap tegas apakah dihentikan atau kembali dilanjutkan. Apalagi timpal Ketua Pemuda Islam Kalsel HM Hasan enam orang terpidana bansos sudah dieksekusi dan kini menjalani hukumannya.

“Artinya disini sudah jelas mereka dinyatakan bersalah. Kalau mereka dinyatakan bersalah maka tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya. Kejaksaan dalam hak ini harus tegas apakah dihentikan atau lanjut,” ujar mantan Ketua KNPI dua periode ini

Menanggapi Kasi Penkum Kejati Kalsel Makhpujat nampak belum bisa memberikan penjelasan pasti, yang membuat para LSM gerah. “Kami ingin minta kejelasan saja, lanjut atau SP3. Jangan kasus ini seperti digantung,” ketus HM Hasan.

Sementara untuk RSU Ulin salah satunya menyangkut proyek pengadaan alat kesehatan berupa EDWI dan EDMR yang tidak sesuai spesifikasi dan kurang lengkap sehingga diduga menimbulkan kerugian negara miliaran rupiah, Makhpujat menegaskan kasus tersebut telah dihentikan. Pasalnya dari hasil penyelidikan tidak ditemukan adanya perbuatan tindak pidana korupsi.

Termasuk dugaan penyimpangan pelaksanaan pengadaan atau proyek bangunan gedung.

“Sekedar diketahui proyek itu dari awal hingga akhir dikawal TP4D Kejati,” katanya.

Meski tidak puas dengan jawaban Makhpujat, namun ormas dan LSM itu akan kembali pada Kamis mendatang. Sebelumnya menyerahkan berkas laporan dugaan penyimpangan kepada Kasi Penkum dengan disaksikan beberapa jaksa.

rif/mr’s

Related posts

Tukang Becak Ditemukan tak Bernyawa di Rumahnya

Manajemen Vivizubaedi Jambi Diduga Tahan Ijazah Karyawan, Respon Istri Wali Kota Banjarbaru Terkesan Cari Aman

Terjerat Kasus Korupsi Pembangunan RS Kelua, Mantan Kadinkes Tabalong Dihukum 1 Tahun Penjara