Press release Kejati Kalsel saat tahap dua penanganan kasus pemasangan pipa air minum pada Masyarakat Berpenghasil Rendah (MBR) di Kabupaten Banjar.
Banjarmasin, BARITO – Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalsel akhirnya menaikan kasus korupsi pemasangan pipa air minum pada Masyarakat Berpenghasil Rendah (MBR) di Kabupaten Banjar menjadi tahap II.
Pada tahap II kemarin, setelah melakukan serangkaian penyerahan tersangka dan barang bukti, jaksa yang menangani perkaranya langsung memasukan kelima tersangka ke penjara. Mereka berinisial EEN, HR, MS, DJ dan JJ.
“Setelah menjalani tes kesehatan, kelimanya kemudian kita titipkan ke Lapas Teluk Dalam Banjarmasin,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalsel Dwianto Prihantono SH saat press release, Kamis (28/11).
Dikatakan untuk kerugian negara akibat perbuatan kelimanya, dari audit BPKP Propinsi Kalsel menyatakan sekitar Rp4 miliar dari pagi Rp9 miliar lebih,” ujar Dwianto yang baru setengah bulan ini menjabat sebagai Aspidsus menggantikan Munaji yang pindah sebagai Kajari Cibinong.
Kasus ini sendiri dari hasil
penyelidikan ditemukan adanya pipa yang tidak terpasang namun tetap dilakukan pembayaran
Fakta yuridis ditemukan adanya pipa yang tidak dipasang, padahal sudah dilakukan pembayaran,
Selain itu pekerjaan juga banyak yang tidak sesuai spek.
Pemasangan pipa yang dilakukan Dinas Pemukiman dan Perumahan di Kabupaten Banjar dikerjakan beberapa perusahaan dengan anggaran dana dari APBD Kabupaten Banjar sekitar Rp9 miliar lebih.
Ada sekitar 2600 unit rumah yang dilakukan penyambungan pipa. Dengan pekerjaan 46 paket, dan Untuk satu paket terdiri 60 unit.
Pekerjaan sendiri dilakukan dengan cara Penunjukan Langsung (PL) karena angggaran satu paket pekerjaan dibawah Ro200 juta.
Penulis: Filarianti Editor : Mercurius