Kejati Terima Tersangka dan Barbuk Tindak Pidana Perpajakan dari Penyidik DJP Kalselteng

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
Menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Tindak Pidana Perpajakan

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel Selasa (10/9/2024) pukul 11.00 WITA bertempat di Kejari Banjarmasin menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) Perkara Tindak Pidana Perpajakan dari Penyidik Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Kalselteng kepada jaksa peneliti (Jaksa P-16) Kejati Kalsel melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banjarmasin.

Baca juga: Giliran Kurir Sabu 1 Kg Divonis Jumping 12 Tahun Hakim PN Banjarmasin

Dalam siaran pers yang dibagikan Kasi Penkum Kejati Kalsel Yuni Priyono SH MH, dikatakan penyidik menyerahkan tersangka S yang menjabat sebagai Direktur PT Berkat Sarana Buana perusahaan bergerak di bidang usaha kontruksi dan terdaftar sebagai wajib pajak di KPP Pratama Banjarmasin.

“Tersangka S disangka melakukan tindak pidana perpajakan yaitu dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut melalui wajib pajak PT. Berkat Sarana Buana untuk masa waktu Agustus 2016 dan Desember 2016,” ujar Yuni.

Baca juga: Giliran Kurir Sabu 1 Kg Divonis Jumping 12 Tahun Hakim PN Banjarmasin

Akibat perbuatannya tersebut, terdapat kerugian pada pendapatan negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau huruf i UU. No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Masih menurut Yuni, perbuatan yang dilakukan tersangka S tersebut terjadi pada waktu Agustus 2016 dan Desember 2016 yang telah menimbulkan kerugian negara sekurang-kurangnya sebesar Rp. 588.516.711.

Baca juga: Giliran Kurir Sabu 1 Kg Divonis Jumping 12 Tahun Hakim PN Banjarmasin

Atas perbuatan tersebut tersangka S terancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.

Serta denda paling sedikit 2 kali pajak terhutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terhutang yang tidak atau kurang dibayar.

Kepada tersangka S dilakukan penahanan dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT – 3100/O.3.10/Ft.2/09/2024 tanggal 10 September 2024 selama 20 hari kedepan di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin dan perkaranya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin Kelas IA untuk disidangkan.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment