Banjarbaru, BARITO-Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalsel merasa masih memiliki banyak kekurangan dari berbagai faktor. Sehingga kinerjanya masih belum maksimal dalam melaksanakan fungsinya menangani lembaga penyiaran di daerahnya.
Apalagi di tahun politik saat ini KPID dituntut untuk lebih mengawasi lembaga penyiaran.
Hal itu disampaikan Ketua KPID Kalsel Milliyani pada pertemuan dengan Komisi 1 DPR RI kemarin.
Para wakil rakyat dari Senayan itu melakukan kunjungan kerja ke Kalimantan Selatan dan menggelar rapat di Setdaprov Kalsel untuk membahas kinerja KPID.
Miliyani di hadapan peserta rapat mengatakan bahwa pihaknya masih terkendala anggaran. Anggaran saat ini tidak dialokasikan oleh pemerintah daerah, kurangnya personil dan tidak memiliki kantor/gedung.
“Mudah-mudahan ini jadi lompatan bagi KPID khususnya adanya penganggaran untuk KPID di 2019, dan nantinya akan ada kejelasan kedudukan KPID, tidak seperti sekarang yang nanggung,” harapnya kepada wartawan setelah rapat dengan DPR RI.
Dalam Undang-undang 32 tentang Penyiaran, disebutkan bahwa dana untuk KPID ada di APBD. Sementara dalam Undang-Undang 23 tentang Otonomi Daerah anggaran KPID dari APBN.
“Ini yang kita harapkan tadi undang-undang 32 bisa dirubah sehingga nantinya KPID mendapat anggaran dari APBN dan bisa bekerja lebih maksimal, kuat, struktural dan independen,” ujarnya lagi.
Dalam keterbatasan di segala hal, pihaknya tetap berkomitmen menjalankan tugas dan fungsi KPID dalam mengawasi iklan kampanye di lembaga penyiaran. Termasuk pula di media sosial.
“Tetap harus sesuai aturan, tapi kita tetap berharap terkait anggaran tadi kita jadi semakin kuat dalam melakukan pengawasan,” bebernya.
Anggota DPR RI Komisi 1, Syaifullah Tamliha mengatakan persoalan gedung pada dasarnya bisa saja dituntaskan. Sebab menurutnya banyak aset berupa gedung Pemprov Kalsel yang tidak dimanfaatkan lagi. Gedung itu bisa dijadikan kantor untuk KPID.
“Jangan menumpang-numpang terus lah, karena itu bisa menimbulkan like and dislike,”katanya
Saat ini Komisu 1 sedang menggodok 10 revisi undang-undang penyiaran. Diharapkan undang-undang itu juga mengakomodir KPID melalui pemerintah pusat. Penggodokan itu menurutnya sudah menuju finalisasi “Kalau ada beberapa hal yang tidak tertampung dalam undang-undang penyiaran, maka nanti kita akan minta ke Kementerian Dalam Negeri agar memanggil kepala daerah untuk mempertegas peran kepala daerah dalam memberi fasilitas yang cukup bagi KPID,” ungkapnya.
Dari pertemuan tadi, jelasnya, sudah didapatkan gambaran dari kinerja KPID Kalsel dalam melakukan pengawasan kampanye di lembaga penyiaran. tya