Banjarmasin, BARITO – Dialog Banua SERIES #1 EARLY WARNING Manfaat Pemindahan IKN ke Kalimantan Timur bagi Masyarakat dan Industri Konstruksi Kalimantan Selatan bertajuk Penyiapan Sumberdaya dalam Pembangunan Infastruktur Guna mendukung Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) melahirkan 8 rekomendasi yang ditujukan untuk pemerintah, dan 6 untuk masyarakat (pelaku usaha).
Dalam rekomendasi yang ditanda tangani serta disepakati Kelompok Asosiasi Konstruksi terdiri Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo), Ikatan Nasional Tenaga Ahli Konsultan Indonesia (Intakindo), Ikatan Arsitek Indonesia (IAI), Himpunan Ahli Konstruksi Indonesia (HAKI), Persatuan Konsultan Indonesia (Perkindo), Himpunan Pengembangan Jalan Indonesia (HPJI), -Ikatan Ahli Perencanaan (IAP), Himpunan Ahli Teknik Hidraulik Indonesia (HATHI) Kalsel.
Delapan Rekomendasi yang dibacakan pada Sabtu (19/9/2020) oleh Achmad Zabir Djaenuddin MT disetujui Ir Syamsul Arifin dan sekretaris Nanda Febryan Pratamajaya MT menyebutkan, Pertama, Pemerintan Provinsi Kalimantan Selatan beserta Pemkab/ Pemkot segera mempercepat pengembangan pendidikan dan kompetensi keahlian serta ketrampilan SDM pada semua sektor untuk menjadi subjek atau actor utama membangun kawasan Ibu Kota Negara (IKN), agar tidak jadi penonton migrasi dan inves dari penduduk Jawa dan Sumatera yang berlomba-lomba membangun kawasan IKN, tanpa mempertimbangkan budaya dan kearifan lokal.
Kedua, keberlanjutan IKN harus didukung legaitas aglomerasi wilayah yang melibatkan beberapa kabuaten/kota yang berada di Provins Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan berdekatan dengan IKN. “Ya, memberikan peran nyata bagi masyarakat dan industri konstruksi Kalsel terhadap keberhasilan pembangunan infrastruktur IKN dan keberlangsungan pengoperasian IKN ke depan,” bacanya.
Bahkan, sambungnya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan hars menpercepat proses revisi RTRW maupun rencana strategis lainmya untuk menyesuaikan dengan IKN. “Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan diharapkan menjadi pemrakarsa perumusan aglomerasi antar wilayah di Pulau Kalimantan,” ucapnya.
Ketiga, paparnya, rencana pembangunan kawasan strategis Kalsel harus dipertimbangkan dalam keberlanjutan pembangunan IKN sebagai aglomerasi wilayah antar provinsi yang senantiasa dipertimbangkan pusat
“Ya, poin empat mencakup pembangunan pemaduan transportasi kawasan IKN harus mempertimbangkan keberadaan fungsi sungai sebagai prasarana transportasi lokal yang interkoneksi dengan transportasi jalan, termasuk di dalamnya pembangunan akses tansportasi ke IKN menuju Kalimantan Selatan melalui Kabupaten Tabalong dan Tanah Bumbu,” katanya.
Kelima, perlunya penyusunan masterplan dan action plan peran dan fungsi Kalimantan Selatan sebagai penyangga IKN termasuk didalamnya bidang infrastruktur. “Enam yakni Inventaris dan identifikasi potensi sumberdaya alam yang didapat menyangga dan mendukung kebutuhan IKN, memanfaatkan potensi lahan irigasi permukaan dan lahan rawa sebagai lahan pertanian muntuk penyangga pangan IKN,” tambahnya.
Pengembangan sentra ekonomi dan sosial budaya, poin tujuh menyebutkan, penunjang kebutuhan IKN seperti destinasi wisata alam atau buatan, pasar terapung, geopark meratus, wisata sungai, kawasan industry, dan pusat hiburan,” tulisnya.
Depalan, pembuatan regulasi tentang segmentasi khusus peluang pelaku usaha daerah pulau Kalimantan, untuk mendapatkan kesempatan lebih besar dan lebih luas dalam pembangunan IKN khusus sector infrastruktur.
Selain itu, 6 poin rekomendasi bagi pelaku usaha dan masyarakat mencakup, Pertama, peningkatan kapasitas yang berorientasi menjadi enterprnuer yang memiliki daya saing melalui pelatihan dan pendidikan keahlian serta keterampilan sesuai potensi dan peluang usaha untuk penyangga IKN dengan pelibatan perguruan tingg. “Ya, kedua yaitu spesialisasi usaha sehingga mampu meningkatkan daya saing produk,” tuturnya.
Ketiga, pengembangan sistem informasi, untuk memberikan kemudahan akses kepada masyarakat untuk berperan dan ber kontribusi mendapatkan peluang usaha dari keberadaan IKN, baik saat proses pembangunan maupun operasional IKN sebagai penyangga IKN. “Pengembangan forum komunikasi den koordinasi pelaku usaha daerah, yang akan menyuarakan aspirasi pelaku usaha daerah terhadap keberpihakan Pemerintah Daerah dan Pemeritah Pusat terhadap pelaku usaha di daerah dalam setiap proses dan kegiatan pembangunan, bidang Infrastruktur di IKN,” ujarnya pada poin empat.
Sedang kelima, membangun jaringan pemasaran terhadap kebutuhan IKN sesuai potensi produknya, dengan pengembangan teknolog produks dan packaging, sistem
promosi dan pemasaran serta jalur distibusi, “Pada bagian enam tercantum pula membangun kebersamaan dan kekompakan 5 gubernur serta pelaku usaha di Pulau Kalimantan dengan membentuk forum atau organisasi bersama agar bisa bahu membahu bekerjasama agar dipertimbangkan pemerintah pusat dan masyarakat international sebagai mitra dalam pembagunan IKN,” katanya.
Syamsul Arifin pun berharap rekomendasi yang ditawarkan kepada pemerintah dan pelaku usaha, dapat diperhatikan secara serius. “Kami berhadap semua rekomendasi hasil dari dialog banua mampu memberikan masukan bagi pemerintah dan pelaku usaha untuk ditindaklanjuti sebagai bentuk menyongsong kehadiran IKN di Kaltim,” imbuh Syamsul Arifin didampingi Nanda Febryan Pratamajaya, serta tim perumus terdiri Dr Syaiful Anam, Achmad Zabir Djaenudin MT, Ir Ifansyah Noor, Dwi Suryanto SE, Hairun Norasyid ST, Deddy Iskandar Ma’ruf MT, Ir Fachriady Ismail, Gusti Muhammad Reza.
Penulis: Afdi