Keluarkan Maklumat terkait Karhutla, Kapolda Kalsel akan Tindak Tegas Pembakar Hutan dan Lahan

KAPOLDA Kalsel Irjen Pol Nico Afinta saat memimpin langsung simulasi penanganan Karhutla bersama Tim Gabungan beberapa waktu lalu (foto doc/Istimewa)

Banjarmasin, BARITO – Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Kapolda Kalsel) Irjen Pol Nico Afinta,  mengeluarkan Maklumat terkait larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). Maklumat ini sebagai langkah antisipasi agar warga tidak membakar hutan dan lahan seperti yang kerap terjadi pada musim kemarau.

Bahkan dalam Maklumat Nomor: Mak/01/VIII/2020 tertanggal 12 Agustus 2020 tersebut, sanksi hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan sesuai Undang-undang yang berlaku, hukum maksimalnya 12 hingga 15 tahun penjara.

Tidak hanya kurungan bagi mereka yang masih nekat membakar hutan dan lahan, juga diancam denda hingga Rp.15 Miliar.

“Kita tidak ingin Provinsi Kalimantan Selatan terjadi kebakaran hutan dan lahan yang merupakan perbuatan kejahatan tindak pidana, karena menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup, gangguan kesehatan, transportasi dan terganggunya aktivitas manusia. Belum lagi dampak perekonomian yang akan dialami,” tandas Kapolda Kalsel Irjen Pol. Nico Afinta melalui  Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol. Mochamad Rifa’i, Kamis (27/8/2020).

Karena itu, Polda Kalsel dan Polres Jajaran akan menindak tegas pelaku yang masih nekat membakar hutan dan, sebab apabila terjadi maka dapat menimbulkan kerugian yang sangat besar. Jendral bintang dua ini  berharap semua pihak mendukung upaya pencegahan bencana Karhutla di Bumi Lambung Mangkurat. “Mari dukung upaya-upaya pencegahan. Jangan sampai terjadi kabut asap seperti beberapa tahun lalu,” harap  Mochamad Rifa’i.

Kabid Humas menegaskan pihaknya akan melakukan semua cara untuk mencegah terjadinya Karhutla. Bersama TNI, Pemerintah Daerah (Pemda) dan stakeholder lainnya, Polda Kalsel dan Polres Jajaran berupaya agar Karhutla tidak terjadi.

“Polres-Polres di daerah kita minta bersiap cegah Karhutla. Sejauh ini telah ada 11 Polres di daerah terpantau hotspot / titik panas yang telah kita instruksikan untuk menangani dan mencegah Karhutla tahun ini,” pungkas  Mochamad Rifa’i.

Penulis : Mercurius

Related posts

RS Bhayangkara Layani Kesehatan Warga Terdampak Banjir Rob dan Air Pasang

Warga Geger Temuan Mayat Membusuk di Gang Bakti, Teluk Tiram Darat

MGB di HST Terkendala, Dandim 1002/HST Pastikan Segera Terselesaikan