Tabalong, BARITO – BARU sehari tiba di Kalsel usai meringkus pelaku pembunuhan driver online di Kabupaten Banyuwangi, Tim Macan Kalsel kembali mengungkap kasus dugaan penipuan cek kosong yang merugikan korbannya Rp1,65
M. Dibackup Jatanras Reskrim Polres Tabalong, Tim Macan Kalsel yang dikomando Kasubdit3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kalsel AkBP Andi Rahmansyah berhasil mengamankan pelaku berinisial HM warga Sungai Sipai Kota Martapura Kabupaten Banjar, Kamis (3/12/2020) malam
Pelaku digerebek di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong
Berdasarkan penelusuran Barito Post di akun IG macan_kalsel pelaku diduga melakukan penipuan terhadap korban.A. Rifani Rp. 1.658.842.000,- terkait pelaksanaan proyek pembangunan gedung IPWL yang terletak di Seberang RS.Sambang Lihum/Rs Jiwa Jalan .Km17 dari Kementrian Sosial Pusat. Setelah progres pembangunan mencapai 78% seharusnya terlapor membayar kewajibannya terhadap pelapor. Tetapi terlapor malah menyerahkan 2 lembar cek tunai masing masing 1 lembar cek Bank Kalsel dengan nomor CA587502 tanggal 2 Januari 2016 sebesar Rp500.000.000,- dan 1 lembar cek Bank Kalsel nomor CA870594 tanggal 22 Januari 2018 sebesar Rp. 300.000.000,-. Pada saat pelapor ingin mencairkan ke 2 cek tersebut ternyata mendapat penolakan dari pihak bank karena saldo cek tersebut kosong. Merasa jadi korban penipuan , korban pun melapor ke Ditreskrimum Polda Kalsel .
Segera saja belum sempat istirahat usai menuntaskan kasus besar Tim Macan Kalsel atas perintah Kasubdit3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kalsel AkBP Andi Rahmansyah langsung bergerak dan berhasil meringkus pelaku dalam hitungan jam di Kabupaten Tabalong.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Ditreskrimum Polda Kallsel guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. Direktur Ditreskrimum Polda Kalsel melalui Kabinopsnal AKBP Sutrisno dikonfirmasi Barito Post, Jumat (4/11/2020) siang membenarkan penangkapan pelaku oleh jajaran nya Tim Macan Kalsel.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP, dengan ancaman kurungan 4 Tahun penjara.
Penulis : Mercurius