Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Belum sempat menghirup udara bebas, terdakwa dalam perkara pembangunan Gedung Laboratorium dan Pelayanan Publik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banjarmasin Tahap II 2019, Ridlan Mahfud Abdullah dipastikan mendekam di balik jeruji besi.
Diketahui, Ridlan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Banjarmasin saat masih menjalani hukuman pidana di Lapas Makassar.
Ridlan dijemput dari Lapas Makassar untuk menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Banjarmasin.
Berdasarkan penelusuran, diketahui Ridlan menjadi terpidana karena perkara korupsi pada Pembangunan Gedung Workshop dan Laboratorium di Sulawesi Selatan pada 2019.
Oleh Majelis Hakim di Pengadilan Makassar, Ridlan pun dijatuhi vonis penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5) tahun.
Pada akhir Januari 2024, Ridlan pun selesai menjalani masa pidananya hingga kemudian berstatus tahanan dalam perkara korupsi pada pembangunan Gedung Laboratorium dan Pelayanan Publik BBPOM Banjarmasin.
Ridlan yang juga selaku Direktur PT Verbeck Mega Perkasa ini divonis bersalah oleh Majelis Hakim dalam sidang yang dilaksanakan hari ini Rabu (20/3/2024) di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai oleh I Gede Yuliartha pun menyatakan terdakwa Ridlan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair.
Meskipun bebas dari dakwaan primair, namun Majelis Hakim menyatakan terdakwa Ridlan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam surat dakwaan subsidair.
Oleh karenanya Majelis Hakim pun kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan.” Denda sebesar Rp 50 juta subsidaer kurungan selama 1 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, I Gede Yuliartha.
Selain menjatuhkan pidana kurungan dan denda, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman berupa uang pengganti kepada terdakwa Ridlan sebesar Rp 127, 7 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan tambahan selama 6 bulan.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan juga penasihat hukum terdakwa Ridlan pun menyatakan akan pikir-pikir.
Putusan ini sendiri terbilang sedikit lebih ringan. Pasalnya dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dihukum selama 2 tahun penjara.
Dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Laboratorium dan Pelayanan Publik BBPOM Banjarmasin ini, sejatinya ada dua terdakwa, namun penuntutan dilakukan terpisah.
Ridlan sendiri duduk di kursi pesakitan karena perannya sebagai kontraktor yang mengerjakan proyek pada tahap II di 2019 dengan anggaran sebesar Rp 16 Miliar.
Sementara satu terdakwa lainnya atas nama Heri Sukatno yang merupakan kontraktor tahap III 2021. Namun penuntutan dilakukan secara terpisah, dan Majelis Hakim memvonis Heri Sukatno dengan penjara selama 1 tahun.
Keduanya duduk di kursi pesakitan karena ditemukan kekurangan volume dalam proyek yang dikerjakan hingga menimbulkan kerugian negara
Penulis/Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya