Banjarmasin, BARITO – KESEKIAN kalinya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalsel terbang ke Jakarta untuk kembali menyuarakan aspirasinya . Jika beberapa Minggu sebelumnya beberapa aksi demo yang menggandeng mahasiswa sejabotadetabek itu menyasar sejumlah Kantor Kementrian dan Kejagung RI. Kali ini aksi yang dikomando Ketua LSM KAKI H Achmad Husaini ini menyasar Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (20/1/2022) siang . Sambil membawa bendera merah putih massa yang hari itu berkaos putih lengan panjang
itu bergerak ke Kantor Lembaga Anti Rasurah itu di Gedung Merah-Putih Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Jakarta Selatan
Dalam aksinya yang dikawal aparat kepolisian massa KAKI mendesak KPK menuntaskan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Provinsi Kalsel yang sudah jadi tersangka. “Kami desak KPK menuntaskan kasus TPPU mantan Bupati HST yang sudah jadi tersangka serta kepastian kapan digelar sidangnya” tanya H Akhmad Husaini yang akrab disapa Usai ini. Pria berperawakan tinggi besar yang kerap berorasi di KPK ini menjelaskan kepada Barito Post via ponsel untuk kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) nya sendiri mantan Bupati HST ini sudah ada vonis (terpidana)”Sudah kita sampaikan agar secepatnya diketahui kapan dijadwalkan sidangnya “tegasnya lagi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melacak transaksi perbankan untuk mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latief (AL).
Pendalaman materi ini ditelusuri lewat pemeriksaan saksi Maulana Indra Jaya selaku Asisten Manager Bagian APU & PPT Bank Kalsel.
“Maulana Indra Jaya (Asisten Manager Bagian APU & PPT Bank Kalsel), yang bersangkutan hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya transaksi perbankan oleh tersangka AL,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (2/12/2021).
Ali mengatakan, transaksi perbankan yang diselisik tersebut bersumber dari transfer para pihak penggarap proyek di HST.
“Yang memenangkan berbagai proyek di Kabupaten Hulu Sungai Tengah,” katanya.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK sebelumnya telah menyita 12 kendaraan dalam penyidikan TPPU tersebut.
Baca juga: KPK Periksa Pegawai Bank Kalsel Terkait Kasus TPPU Eks Bupati HST Abdul Latief
Adapun 12 kendaraan tersebut terdiri atas lima unit kendaraan roda empat yang diserahkan oleh sejumlah perwakilan ormas keagamaan di Hulu Sungai Tengah.
Selanjutnya, tujuh unit mobil truk molen juga disita KPK dari pihak PT Sugriwa Agung.
Untuk diketahui, Abdul Latief merupakan tersangka menerima gratifikasi dan TPPU.
Abdul Latief sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima gratifikasi yang dianggap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai Bupati Hulu Sungai Tengah.
Penulis/Editor Mercurius