Banjarmasin, BARITO – Setelah menyerahkan berkas dan dua tersangka kasus dugaan korupsi di PT Kodja Bahari yakni AP dan MS, Jumat (31/8) penyidik Kejati Kalsel kembali menyerahkan satu tersangka dan juga barang buktinya inisil L.
Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi di PT Kodja Bahari, penyidik Kejati Kalsel telah menetapkan empat tersangka dengan kerugian negara akibat perbuatan mereka sekitar kurang lebih Rp5,7 miliar.
“Hasil penyidikan perkara pidana atas tersangka berinisial L sudah lengkap. Sehingga oleh penyidik dilakukan tahap II ke Kejari Banjarmasin,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalsel Romadu Novelino SH MH dalam siaran pres realisenya.
Para tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan graving dock atau dok kolam pada PT. Dok & Perkapalan Kodja Bahari (Persero) Shipyard Banjarmasin.
Lokasinya, yakni di Jalan Ir P Moch Noor, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.
Dikatakan Novel, dalm kasus ini penyidik pada Kejati Kalsel menyangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk subsidiair.
Dan primair pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Proyek pekerjaan itu diketahui dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2018 dengan nilai pagu anggaran sebesar kurang lebih Rp 18 miliar.
Pada berkas perkara ini, hasil koordinasi Jaksa Penyidik dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memperkirakan kerugian negara yang timbul sebesar Rp 5,7 miliar.
Pada tahap penyidikan, tersangka dalam perkara ini tak hanya AP dan MS, melainkan ada dua tersangka lainnya masing-masing berinisial S dan L.
Kalau AP dan S merupakan karyawan di PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari. Sedangkan untuk MS dan L merupakan pihak pelaksana pekerjaan.
Menurut Kasi Penkum pada Kejati Kalsel, pelaksanaan Tahap II memang dilakukan bertahap. “Karena sudah tiga tersangka, maka kini tinggal tersangka S akan dilakukan selanjutnya,” kata Novel.
Penulis: Filarianti