Kembali Tersandung Kasus Narkoba, Pecatan Polisi Ini Disergap Anggota Subdit 3 saat akan Transaksi Sabu

TERSANGKA beserta barang bukti ( foto istimewa

Banjarmasin, BARITO – HUKUMAN empat tahun yang dijalani Herry Setiawan alias Herry (35) atas perkara narkoba yang dilakukannya sepertinya tak membuatnya jera.

Warga Jalan Melati Indah Ujung Simpang Limau Rt.009 Rw. 002 Kelurahan  Sungai Lulut Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin ini terpaksa  harus kembali masuk sel.

Pecatan polisi ini kembali tersandung dalam kasus yang sama setelah dirinya ditangkap anggota Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Kalsel yang dikomando Kasubdit AKBP Andi Aliamin atas perintah Direktur Dit Resnarkoba, ketika akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Jalan Brigjen H. Hasan Basri Hotel Wisata Kelurahan  Sungai Miai Kecamatan  Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin  Minggu (19/7/2020) sekitar pukul 19.00 Wita

Dari tangannya petugas berhasil menyita barang bukti 1 paket sabu berat kotor 0,41 gram  .

Direktur Dit Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra melalui Kasubdit 3 AKBP Andi Aliamin, kepada Barito Post, Selasa (21/7/2020) malam membenarkan penangkapan mantan penegak hukum yang diberhentikan dengan tidak hormat itu

Menurut AKBP Andi Aliamin, sebelum tersangka diamankan, anggotanya  mendapat informasi dari masyarakat tersangka akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di sekitar Hotel Wisata.

Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan melihat gerak gerik tersangka  yang mencurigakan.”Anggota kami  kemudian  melakukan penggeledahan badan dan ditemukan 1 (satu) paket sabu dari tas warna abu-abu yang dipakai tersangka” jelas Andi Aliamin .

Tersangka yang diketahui juga tinggal di Jalan Brigjen H. Hasan Basri Desa Muara Banta No. 91 Rt. 03 Rw. 01 Kec. Kandangan Kabupaten. Hulu Sungai Selatan ini  tak berkutik atas barang bukti yang ditemukan selanjutnya dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk diproses lebih lanjut. Turut pula disita barang bukti lainnya 2 buah pipet kaca, 1  kotak rokok, 1  tas warna abu-abu dan 1 buah ponsel

Atas perbuatannya tersangka dijeratPasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis : Mercurius

Related posts

MGB di HST Terkendala, Dandim 1002/HST Pastikan Segera Terselesaikan

Peringati HUT ke 79 Persit KCK, 100 Kantong Darah Terkumpul dalam Donor Darah

Gerebek Rumah Warga Flamboyan Basirih Banjarmasin, Polisi Temukan 21 Paket Sabu Berat 1,08 Gram