Banjarmasin, BARITO – Agenda sidang pembacaan tuntutan untuk perkara korupsi pembangunan Instalasi Pembuangan Limbah Tinja (IPLT) di Desa Sebelimbingan Kotabaru, dengan terdakwa M Rifal dan H Dedi Sunardi Kamis (6/12) ditunda.
Penundaan dilakukan jaksa penuntut umum dengan alasan nota tuntutan untuk kedua terdakwa belum siap.
“Nota tuntutan masih ada perbaikan, makanya tadi kita minta pada majelis hakim agar menunda agenda sidang,” ujar Kasi Pidsus Kotabaru Almien, Kamis (6/12).
Salah satu yang masih dilengkapi lanjutnya adalah soal pengembalian kerugian keuangan negara yang baru saja dilakukan kedua terdakwa.
“Mereka kemarin sudah mengembalikan uang kerugian negara sesuai audit BPKP,” jelasnya.
Dia menyebutkan untuk H Dedi Sunardi telah mengembalikan sebesar Rp127.100.000. Sementara terdakwa M Rifal Rp862.561.727.
“Pengembalian uang kerugian negara itu baru hari ini kita ekspose di Kejati. Makanya nota tuntutannya terpaksa kita revisi lagi,” katanya.
Sementara penasehat hukum terdakwa H Dedi Sunardi, Rahadianoor mengatakan pengembalian uang kerugian negara merupakan itikad baik kliennya.
“Harapan kita dengan inisiatif dan itikad baik terdakwa bisa membuat hati nurani baik jaksa maupun majelis hakim untuk memberikan hukuman yang seringan-ringannya,” katanya.
Kedua terdakwa didakwa berkolusi, sehingga terdapat kerugian negara sebesar Rp989.661.727 pada proyek IPLT.
Proyek tahun 2017 yang tendernya dimenangkan oleh pengusaha dari Pontianak Kalbar PT Karya Dulur Saroha dengan nilai proyek Rp3.941.360.000 dari pagu Rp4 M.
Dalam pelaksanaaan dilapangan bertindak kuasa direksi adalah M Rifal, sedangkan konsultan pengawas ditunjuk perusahaan setempat CV Saijaan Emgineering dengan direkturnya H Dedi Sunardi.
Proyek yang dibangunan di Desa Sebelimbingan Kecamatan Pulau Laut Utara tersebut, dilaporkan oleh kedua terdakwa selesai 90,06 persen lebih tetapi kenyataan berdasarkan perhitungan para ahli, seperti pada dakwaan JPU Almien dari Kejaksaan Negeri Kotabaru, baru dapat diselesaikan 80 persen, jadi masih ada kekurangan yang merupakan kerugian negara. Saat ini ujar JPU proyek tersebut sudah dhentikan.
Atas perbuatan kedua terdakwa tersebut JPU dalam dakwaan primairnya mematok pasal 2 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Untuk dakwaan subsidair pasal 3 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. rif/mr’s