Paringin, BARITOPOST.CO.ID – Plt. Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Balangan Rahmadi bertandang ke Kantor Imigrasi TPI Banjarmasin dalam rangka koordinasi persiapan paspor jemaah haji Kabupaten Balangan.
Rahmadi menerangkan, bahwa paspor merupakan dokumen penting sebagai syarat wajib seluruh warga negara Indonesia yang keluar dari wilayah Indonesia termasuk calon jemaah haji untuk memudahkan bagi calon jemaah haji memperoleh seluruh pelayanan administrasi, dokumen perjalanan yang akan melaksanakan ibadah haji.
Baca Juga: ITS Mandiri Balangan Gelar Dies Natalis Pertama
“Koordinasi ini dilakukan agar pelayanan penerbitan paspor jemaah dapat berjalan lancar tanpa mengabaikan aturan yang berlaku, serta mengetahui syarat dokumen apa saja yang harus disiapkan jamaah nantinya,” paparnya, Senin (27/2).
Selain itu, menurut Rahmadi, dengan adanya koordinasi awal diharapkan pihak imigrasi bisa menyambut baik kedatangan jemaah yang ingin membuat paspor, nantinya saat kuota jemaah haji Kabupaten Balangan telah resmi diputuskan.
“Dari hasil kunjungan, syarat utama pembuatan paspor adalah akta kelahiran, KTP dan Kartu Keluarga. Persyaratan ini akan kami sampaikan kepada jemaah. Nanti kami bisa bantu verifikasi lebih dulu berkas kelengkapannya, serta memberikan pendampingan apabila ada jamaah yang meminta,” tambahnya.
Baca Juga: Banjarbaru Distribusikan 1,94 ton Beras Untuk Warga Terdampak Banjir
Selanjutnya, Rahmadi menjelaskan, bahwa ini adalah pertama kalinya Kemenag Balangan melakukan koordinasi terkait penerbitan paspor jemaah haji, mengingat Kantor Imigrasi ini baru saja diresmikan di tahun 2022 yang lalu.
“Keberadaan Kantor Imigrasi TPI Banjarmasin di Kabupaten Balangan ini sangat membantu. Jadi jemaah haji dari Balangan termasuk kabupaten sekitarnya seperti Hulu Sungai Utara, Tabalong dan Hulu Sungai Tengah tidak usah pergi jauh dalam membuat paspor, cukup ke sini saja,” pungkasnya.
Penulis: MC Balangan/Tahmidilah
Editor: Tolah