Kemenhub Pelajari Raperda Penyelenggara Perhubungan

Banjarmasin, BARITO – Kementerian Perhubungan RI melalui Biro Hukum berjanji dalam waktu satu minggu mempelajari draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kalimantan Selatan tentang Penyelenggara Perhubungan. Pasalnya, dari draft raperda tersebut ada lima bidang, yakni kelautan, darat, udara, sungai dan perkeretaapian. Sehingga harus dilihat dulu mana nantinya yang jadi kewenangan pusat dan provinsi. Karena dari lima bidang itu ada tiga bidang yang jadi kewenangan pusat, tapi sebagian juga ada di provinsi, yakni bidang kelautan, udara dan perkeretaapian.

Hal ini diungkapkan Ketua Pansus Raperda tentang Penyelenggara Perhubungan H Suripno Sumas kepada wartawan, Rabu (21/11) di Banjarmasin.

Suripno menuturkan, hasil konsultasi kami di Pansus IV pada tanggal 19 Nopember 2019 ke Kementerian Perhubungan di Jakarta terkait pembahasan Raperda Penyelenggara Perhubungan, setelah diterima Kepala Biro Hukum Kementerian Perhubungan RI Wahyudi Aji, kami mendapatkan masukan bahwa raperda ini dinilai sangat gemuk, karena mencakup lima bidang, karena itu pihak kementerian meminta waktu mempelajari dalam satu minggu kedepan.

Dari pertemuan itu, lanjut Suripno, pihak kementerian melalui Kepala Biro Hukum Wahyudi Aji menyatakan akan mempelajari raperda ini khususnya terkait laut, udara dan kereta api. Hal ini disebabkan sesuai PP Nomor 38 sebagian urusan pemerintahan yang menyangkut bidang perhubungan itu diserahkan kepada Pemerintah Daerah, tetapi sebagian itu yang terbanyak adalah angkutan jalan dan sungai.

Mengutip penjelasan Kabiro Hukum Kemenhub, Suripno menambahkan, diibidang laut, udara dan perkeretaapian, itu sebagian kecil yang ada dilaksanakan provinsi maupun kabupaten dan kota. Sehingga mereka harus melihat urusan yang terkait di dalam Perda di bidang perhubungan, yakni bidang udara, laut dan perkeretaapian itu sejauhmana PP Nomor 18 mengaturnya dan sejauhmana UU Nomor 23 Tahun 2014 yang diserahkan menurut undang-undang tersebut.

“Sehingga pihak kementerian berharap jangan sampai nantinya urusan yang harusnya di Pemerintah Pusat, tapi juga dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota,” ujar Suripno.

Politisi PKB ini melanjutkan, sehingga mereka (Kemenhub, red) minta waktu satu minggu melakukan koordinasi dengan Dirjen Kelautan, Dirjen Udara dan Dirjen Perkeretaapian, untuk meneliti urusan mana saja yang bisa dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi.

“Sehingga mereka berharap Perda ini adalah Perda yang sangat lengkap, yang nantinya bisa diharapkan menjadi Perda acuan seluruh provinsi di Indonesia,” imbuhnya.

Atas dasar itulah, tukasnya ke hati-hatian mereka agar nantinya Perda ini tidak tersangkut dalam rangka konsultasi maupun harmonisasi di Kementerian Dalam Negeri.

“Jadi setelah kita menyerahkan raperda ini dan diterima Biro Hukum, mengingat ada urusan bidang laut, udara dan perkeretaapian, yang menurut PP 39 itu hanya kecil urusan yang diserahkan, maka mereka mempelajari sejauhmana Perda yang dibuat ini bisa diakomodir oleh Pemerintah Pusat, sehingga mereka minta waktu satu minggu dan itu nanti menjadi acuan kami menyusun Perda ini,” pungkasnya. sop

Related posts

Antisipasi Serangan Siber, SDM Diskominfo Kalsel Ikuti Pelatihan CSCU

Kesiapan Telkomsel Menghadapi Pilkada Serentak 2024

Komisi III DPRD Kalsel Minta Dukungan Kementerian PUPR Realisasikan Pembangunan TPST Regional Banjarbakula