Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Jaminan sosial bagian penting dari upaya pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat, dalam pelaksanaannya pemerintahan pusat maupun daerah memiliki peranan untuk memastikan setiap pekerja terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan yang merupakan hak para pekerja dan keluarganya.
Hal ini secara tegas disampaikan Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Nunung Nuryartono saat membuka Monitoring dan Evaluasi Implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021, tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, di Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Kalimantan Tengah.
Kegiatan tersebut digelar oleh tim KSP (Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pengendalian) yang terdiri atas berbagai unsur pemerintah mulai dari Sekretariat Kabinet, Kantor Staf Presiden dan Kementerian Koordinasi Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), dan BPJS Ketenagakerjaan.
Tujuannya mendorong optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang merupakan perintah Inpres 2 tahun 2021 serta Permendagri nomor 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2023.
“Sudah jelas bahwa di dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021, Presiden telah memerintahkan kepada kementerian lembaga dan pemerintah daerah baik tingkat 1 tingkat 2 untuk mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing, dalam rangka melakukan optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan,”ungkap Nunung,” Kamis (7/9/2023).
Menurutnya, jika pekerja telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, maka akan memberi rasa aman dalam bekerja, sehingga mendorong peningkatan produktivitas yang tentunya akan memberikan kontribusi sangat signifikan terhadap perekonomian negara.
Di sisi lain, Nunung meyakini manfaat yang diberikan oleh program tersebut mampu mencegah masyarakat pekerja dan keluarganya jatuh menjadi keluarga miskin baru atau bahkan miskin ekstrem, ketika terjadi guncangan ekonomi akibat kecelakaan kerja maupun krisis. Hal itu juga sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2022 terkait Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Baca Juga: Antusias ASN Kenakan Pakain Adat Untuk Pelestarian Budaya Banjar
Menurut data BPJS Ketenagakerjaan, hingga bulan Juli 2023 jumlah pekerja di Provinsi Kalimantan yang sudah terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan mencapai 36,7 persen atau sekitar 555 ribu dari total potensi sebesar 1,5 juta pekerja.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Roy Rizali Anwar mendorong seluruh Pemerintah Daerah di wilayahnya untuk berperan aktif dalam mensukseskan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, kepada seluruh sektor pekerja di Kalimantan Selatan melalui penerbitan regulasi.
Pihaknya juga memerintahkan agar seluruh pegawai honorer non ASN, termasuk guru dan tenaga kependidikan, serta perangkat Desa dan juga petugas penyelenggara pemilu daerah segera mendapatkan jaminan sosial Ketenagakerjaan.
Tak hanya itu, pekerja informal yang masuk dalam kategori pekerja rentan juga harus terlindungi, melalui skema pembiayaan APBD yang dapat disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing.
“Kalau memang nanti perlu dukungan regulasi berupa surat edaran ataupun Peraturan Bupati, Peraturan Gubernur, Wali kota dan sebagainya kita akan siapkan. Kita akan koordinasi dengan teman-teman BPJS (Ketenagakerjaan) apa saja langkah-langkah yang harus kita siapkan dan tentu melihat kemampuan keuangan daerah,” ucapnya.
Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang diwakili oleh Deputi Pengawasan dan Pemeriksaan Ady Hendrata mengungkapkan, kesiapannya untuk berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah dalam rangka mewujudkan universal coverage jaminan sosial di Indonesia.
“Dengan adanya kegiatan monev Inpres ini, kami berharap bisa saling mendukung sehingga para pekerja di wilayah Provinsi Kalsel bisa kerja keras Bmbebas Cemas, karena seluruh risiko kerjanya akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan dan dengan demikian mereka terbebas dari jurang kemiskinan,” katanya.
Sedangkan, Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Banjarmasin, Murniati menyampaikan realisasi perlindungan pekerja rentan di Pemerintah Kota Banjarmasin sebanyak 4.432 TK, “Pemerintah Kabupaten Tapin 5.084 TK, Pemerintah Kabupaten Balangan 26.300 TK dan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut sebanyak 3.301 TK,” tutupnya.
Penulis: Iman Satria
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya