Kemenkumham – Aparat Komitmen Bersihkan Peredaran Narkoba di Rutan

Presentasi Hasil Kajian HAM dalam penanggulangan narkoba di Lapas/ Rutan di ruang rapat Kakanwil Kemenkumham Kalsel yang dihadiri Kemenkumham dan aparat, Selasa(13/08). (Foto: ist/brt)

Banjarmasin, BARITO – Kementerian Hukum Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan bersama-sama aparat penegak hukum lainnya berkomitmen dalam menanggulangi penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan (Narkoba) terlarang khususnya di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.

Salah satu upaya penanggulangan narkoba adalah melalui rapat bersama aparat terkait pada Selasa (13/08) bertempat di ruang rapat Kepala Kantor Wilayah.

Rapat tersebut dilakukan dalam rangka presentasi laporan hasil kajian HAM dengan narasumber Kepala Seksi Intelijen Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalsel, Kompol Muhammad Yusuf.
Peserta yang hadir sebanyak 20 orang yang terdiri perwakilan Kepolisian Daerah Kalsel, Kepolisian Resort Kota Banjarmasin, dan pihak Lapas/Rutan di Kalsel.

Tujuan rapat adalah untuk mengetahui karakteristik narapidana kasus narkotika berdasarkan faktor resiko di Lapas maupun Rutan Se-Kalsel.

Selain itu, juga sebagai bahan kebijakan dalam rangka pembinaan narapidana narkotika sesuai dengan tingkat resiko.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kalsel, Subianta Mandala selaku pimpinan rapat menyampaikan bahwa keseriusan Kementerian Hukum dan HAM dalam menanggulangi penyalahgunaan narkoba di lingkungan Lapas/Rutan dengan melakukan pengkajian karteristik narapidana kasus narkotika diwilayah Kalsel.

“Ini sebagai bahan pembentukan kebijakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kantor Wilayah maupun stakeholder yang lain,” ujarnya sekaligus membuka kegiatan.

Dia menambahkan, bahwa pertemuan itu merupakan momentum dalam merumuskan dan persamaan persepsi terkait penanggulangan narkoba di Kalsel. Yakni dilakukan dengan peninjauan terhadap sistem pemidanaan terhadap napi narkotika melalui peraturan bersama dengan penanganan pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika ke dalam tempat rehabilitasi.

Sementara itu dalam paparannya, Kompol.M.Yusuf menjelaskan dasar hukum tentang narkotika dan pelaksanaan peraturan bersama antara Mahkamah Agung, Kemenkumham, Kejaksaan, Kepolisian, Kemenkes, Kemensos dan BNN nomor PERBER/01/III/2014/BNN tentang penanganan pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika ke dalam tempat rehabilitasi.

Selain itu dalam rapat tersebut disampaikan juga beberapa masukan juga saran oleh beberapa peserta rapat diantaranya dari Kabag Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kalsel, Sigit Kumoro dan Indra dari LPKN Karang Intan terkait juctice collaborator agar napi bisa memperoleh haknya yang akan mengurangi permasalahan overkapsitas di Lapas/Rutan.

tya

Related posts

Antisipasi Serangan Siber, SDM Diskominfo Kalsel Ikuti Pelatihan CSCU

Kesiapan Telkomsel Menghadapi Pilkada Serentak 2024

Poltekkes Banjarmasin Launching Wisata Sehat dan Gelar Kegiatan di Kampung Hijau