Banjarmasin, BARITO – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan khususnya Divisi Pelayanan Hukum dan HAM bekerjasama dengan Pemkab HST menyelenggarakan Diseminasi HAM di ruang auditorium Kantor Pemkab HST, Selasa (19/2).
Berdasarkan keterangan Humas Kanwil Kemenkumham Kalsel, acara tersebut merupakan bagian dari komitmen kemenkumham dalam memberikan perlindungan terhadap Hak-hak Anak karena pernikahan usia dini.
Sebanyak 25 Orang yang terdiri dari para Tenaga Pendidik, Pelajar, dan perwakilan Satuan Kerja Pemerintah Daerah HST mengikuti kegiatan tersebut yang dihadiri Asisten Bidang Administrasi dan Umum, H.Ehwan Rijani dan dibuka langsung Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel, Ferdinand Siagian.
Narasumber meliputi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Subianta Mandala dan Kepala Bidang Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Barabai, Rahmatullah yang telah memberikan pengetahuan dan pengalaman dalam dedikasinya terhadap hak-hak anak dan perempuan.
“Pernikahan di usia dini telah melanggar hak tumbuh kembang anak, hak pendidikan, hak sosial-politik, hak bebas dari kekerasan.Pernikahan merupakan pertalian yang sah antara laki-laki dan perempuan untuk waktu yang lama dengan tujuan membentuk suatu keluarga atas dasar Tuhan Yang Maha Esa,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Ferdinand Siagian dalam sambutannya saat membuka kegiatan tersebut.
Lebih jauh diungkapkan bahwa usia pernikahan yang diperbolehkan di Indonesia adalah minimal Laki-laki berusia 19 tahun dan Perempuan 16 tahun.
Itu artinya, imbuhnya, pernikahan anak adalah pernikahan yang terjadi sebelum anak mencapai usia 18 tahun, sebelum matang secara fisik, fisiologis dan psikologis untuk bertanggung jawab terhadap pernikahan dan anak yang diahasilkan dari pernikahan tersebut.
Sementara itu Kepala Bidang HAM, Rosita Amperawati selaku Panitia dalam laporannya menyampaikan, bahwa penyelenggaraan diseminasi HAM di Barabai dengan tema “Perlindungan Anak dari Pernikahan Usia Dini” bertujuan untuk perlindungan, pemajuan, pemenuhan, penegakkan, dan penghormatan HAM, menjamin dan memenuhi hak perempuan dan anak dalam menekan maraknya pernikahan dini.
“Serta untuk menaikkan angka derajat pendidikan serta mengurangi resiko perceraian. Selain itu juga memberikan wawasan dasar kesehatan reproduksi, termasuk didalamnya resiko terkena infeksi HIV yang tentunya juga akan mengancam keselamatan ibu dan bayinya,” bebernya.
Disebutkan pula bahwa pernikahan dibawah usia 18 tahun merupakan bentuk pengingkaran negara terhadap kerentanan setiap anak. “Sekaligus pengabaian terhadap hak perlindungan bagi anak dari segala bentuk diskriminasi, pasalnya ketika negara membuka peluang terjadinya perkawinan anak, hal itu tentunya bertentangan dengan upaya negara melakukan pemenuhan dan penghormatan HAM,” urainya.
Dalam tataran HAM, anak diakui sebagai kelompok rentan, selain penyandang disabilitas, kelompok minoritas, dan perempuan hamil.Untuk usia pernikahan ideal apabila perempuan telah mencapai usia dari 21 tahun dan laki-lainya berusia 25 tahun.tya