Kemenkumham Kalsel Dorong Pemko Capai Penilaian HAM

Rakor Isian Data Bulan Sembilan antara Kemenkumham Kalsel-pemko di ruang rapat Berintegrasi Kantor Walikota Banjarmasin, Senin (30/09).(foto:ist/brt).

Banjarmasin, BARITO – Kepala Bidang HAM Kementerian Hukum dan HAM Kalsel, Rosita Amperawati mengikuti Rapat Koordinasi  (Rakor) Isian Data Bulan Sembilan terkait penilaian Aksi HAM Tahun 2019 dalam rangka koordinasi dengan SKPD terkait yang menangani Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Kota Banjarmasin.

Bertempat di ruang rapat Berintegrasi Kantor Walikota Banjarmasin, Senin, (30/09) Pagi, kegiatan diikuti 19 orang pejabat administrator dan pengawas dilingkungan SKPD Kota Banjarmasin.

RANHAM adalah dokumen yang memuat sasaran, strategi, dan fokus kegiatan prioritas rencana aksi nasional hak asasi manusia Indonesia, yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia, tentunya dokumen tersebut berdasarkan aksi HAM yang dilaksanakan di daerah yang dilaporkan oleh masing-masing-masing Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) di Banjarmasin.

Dalam sambutannya Asisten I Bidang Pemerintahan Sosial, Gazi Ahmadi menyampaikan bahwa kegiatan rekapitulasi isian data pendukung capaian aksi HAM Tahun 2019 bulan ke-9 setelah selesai maka dilaporkan kepada walikota.

“Juga akan dijadwalkan untuk  bertatap muka dengan para pimpinan SKPD terkait sehingga ada masukan dan saran untuk direkomendasikan sebagai data dukung tambahan,” ungkapnya sekaligus membuka rapat tersebut.

Kepala Bidang HAM Kalsel, Rosita Amperawati mengapresiasi kegiatan ini dalam rangka mendorong partisipasi para SKPD dalam melengkapi rekapitulasi isian data dukung capaian aksi HAM Tahun 2019 oleh Pemerintah Kota Banjarmasin. Dalam hal ini, capaian pelaksanaan Aksi HAM Daerah Tahun 2019  menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi akan diintegrasikan dengan capaian Aksi HAM yang menjadi tanggung jawab Kementerian dan Lembaga sebagai bagian dari capaian Aksi HAM nasional. Untuk selanjutnya dilaporkan kepada Presiden dan dipublikasikan.

“Menteri, pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/walikota bertanggung jawab atas pelaksanaan RANHAM sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, demikian bunyi Pasal 3 Perpres tersebut,”katanya.

Sementara itu dari evaluasi bulan ke-6 Pemerintah Kota Banjarmasin mendapat zona hijau . Diharapkan,  pada laporan bulan ke-9 juga akan mendapat hasil yang sama yakni zona hijau.

tya

Related posts

Pilih Ketum Baru dan Rumuskan Program Kerja di Musda XVI HIPMI Kalsel

Antisipasi Serangan Siber, SDM Diskominfo Kalsel Ikuti Pelatihan CSCU

Kesiapan Telkomsel Menghadapi Pilkada Serentak 2024