Kemenkumham Kalsel Kumpulkan Instansi  Pembentuk Hukum Daerah se- Kalsel

Teks Foto : Rapat Kemenkumham dengan Pembentuk Hukum se-Kalsel, Kamis (31/01). (Foto : ist/brt).

Banjarmasin, BARITO – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan memiliki komitmen dalam rangka peningkatan kualitas produk Hukum Daerah tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi Kalsel.

Salah satu komitmennya adalah menggelar pertemuan pada Kamis (31/01) di ruang rapat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) yakni mengundang 30 orang perwakilan Biro Hukum Provinsi, Bapemperda DPRD dan Bagian Hukum Pemkab/Kota. Diundang pula para pejabat Administrator/Pengawas, Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-udangan dilingkungan Kemenkumham Kalsel.

Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Ferdinand Siagian selaku narasumber menyampaikan beberapa poin penting diantaranya tentang peningkatan peran Kantor Wilayah dalam rangka pembentukan produk hukum di Daerah.

Kakanwil juga berbicara tentang faktor penghambat koordinasi dengan pemerintah daerah dan DPRD dan pola koordinasi antar instansi.

”Kita mulai bekerja lebih keras lagi agar semua produk hukum yang dibuat Tahun 2019 memiliki kualitas yang baik dan tidak mubazir . Untuk itu para perancang perundang-undangan agar dilibatkan dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-udangan di Daerah yang pada intinya Kantor Wilayah Siap berkolaborasi,” kata Kakanwil, Ferdinad Siagian sekaligus membuka kegiatan.
Senada dengan Kakanwil, Andik Mawardi narasumber dari Biro Hukum Provinsi Kalsel menambahkan, Obesitas regulasi Daerah harus di hentikan dengan kebijakan simplifikasi, pembentukan perda berbasis kewenangan, dan analisa kebutuhan perda.

Simplifikasi produk hukum Daerah perlu dilakukan agar tidak ada aturan yang tumpang tindih dan dapat lebih sederhana dengan bentuk satu naskah sepanjang ruang lingkup materi yang diatur berdasarkan UU 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah.
Kepala Bidang Hukum, Agustina Dayaleluni mengungkapka harapannya berkait kegiatan itu. Dia berharap peserta memperoleh hasil berupa komitmen yang dapat berkelanjutan untuk peningkatan kerjasama dalam pembentukan produk hukum di Daerah.
Kegiatan itu diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dan ini merupakan program Direktorat Jenderal Perraturan Perudang-undangan Kemenkumham R.I tya/ril

Related posts

Cegah Radikalisme dan Terorisme Jelang Nataru, FKPT Kalsel Gelar Sosialisasi

Empat Daerah Kebagian Medali Emas, Kejurprov Sepak Takraw Kalsel 2024

Pilkada Berjalan Kondusif Kapolda Kalsel Ucapkan Terima Kasih