Kegiatan Sosialisasi Perlindungan Anak di Aula Kanwil Kemenkumham Kalsel, Kamis (28/2). (Foto:ist/brt).
Banjarmasin, BARITO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Kalsel bersama dengan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LBH) Untuk Wanita dan Keluarga (UWK) memberikan penyuluhan hukum tentang perlindungan anak.
Penyuluhan dilaksanakan pada Kamis (28/02) di Aula Kanwil Kemenkumham Kalsel dengan tema “Perlindungan Perempuan dan anak” dengan materi Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan Undang2 nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kegiatan ini diikuti oleh Kabid Yankum, Riswandi, Penyuluh Hukum Muda, Arpah, narasumber, Yurliani, dan 23 orang pegawai perhotelan.
Dalam sambutannya Riswandi mengatakan tujuan pelaksanaan kegiatan ini yaitu mengedukasi rekan yang bekerjasama dengan pelaksanaan kanwil yang menjadi suatu kewajiban untuk mensosialisasikan untuk hal-hal yang penting dan perlu diketahui oleh masyarakat dan untuk perhotelan pada khususnya.
Untuk selanjutnya Yurliani menyampaikan materi mengenai perkawinan dan permasalahannya.
“Sorotan luar biasa negara kita sedang mengkampanyekan penghapusan perkawinan usia anak di bawah 16 tahun. Kalimantan Selatan menjadi salah satu wilayah tertinggi dengan usia perkawinan anak yang kurang dari usia dewasa”, katanya.
Dalam persoalan ini (perkawinan dini), imbuhnya, akan menjadi kemiskinan yang struktural dan terus menerus.
“Karena mereka tidak siap secara ekonomi dan psikologi serta menimbulkan persoalan baru. Dan apabila ternyata mereka yang belum berusia 16 thn (Perempuan) dan 19 tahun (P), maka orang tua dari mempelai mengajukan permohonan dispensasi ke pengadilan untuk dapat melangsungkan perkawinan pasal 7 ayat 2 UUP”, tambahnya.
Materi selanjutnya disampaikan oleh Arpah tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan ditutup oleh tanya jawab oleh peserta. tya/ril