Kementrian ATR/BPN Kalsel Serahkan 109 Sertifikat ke Pemkab Banjar

by baritopost.co.id
0 comments 3 minutes read

Martapura, BARITO – Sebanyak 109 dari 150 sertifikat tanah milik Pemerintah Kabupaten Banjar diserahkan oleh Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR)  Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalsel, Senin (12/7/2021) pagi.  Selanjutnya secara simbolis Kakanwil ATR/BPN Kalsel, Alen Saputra  menyerahkan sertifikat itu kepada Bupati Banjar, H Saidi Mansur yang baru menjabat tersebut.

“Untuk sisanya sebanyak 41 sertifikat akan menyusul  secepatnya.  Tak hanya itu kami juga memperpanjang pinjam mobil dinas Pemkab Banjar untuk operasional di lapangan.  Bahkan kami menerima penyerahan hibah sertifikat tanah di kantor ATR/BPN Pemkab Banjar  tersebut,” terang Kakanwil ATR/BPN Kalsel Alen Saputra kepada wartawan.

Dia mengatakan dengan  penyerahan sertifikat tanah dan Kantor Pertanahan Kabupaten  ini membuktikan bagaimana eratnya kedua belah pihak memperkuat legalisasi ke pemilik tanah masing-masing.

Pemkab yang menghibahkan aset tanah kantor ATR BPN Kabupaten Banjar itu,  karena selama ini asetnya merupakan aset Pemda sebelumnya. Sehingga pihaknya sulit nanti kalau membangun bangunan di atas tanah itu.  Alen Saputra menambahkan,  dengan kerjasama perpanjangan pinjam mobil Nissan SUV itu merupakan bentuk kerjasama ini terus berkelanjutan.

Termasuk tanah yang dihibahkan kepada BPN Kabupaten ini adalah bentuk kerjasama pemerintah dengan mitra kerja. Dengan kemudahan ini pemerintah  dalam rangkaian membangun daerah bersama mitra kerjanya  dari tahun 2015.

Terkait sisa sertifikat  sebanyak 41 bidang itu,  ia mengatakan tidak ada kendala,  Cuma kelengkapan administrasinya saja yang kurang.”Kalau sudah lengkap mungkin dalam waktu seminggu sudah selesai diserahkan, “sebut Kakanwil ATR/BPN Kalsel ini.

Dia menyatakan penyelesaian ini dilakukan sejak bulan Ramadhan puasa tahun lalu, sesuai arahan dari KPK,  agar administrasi aset-aset milik daerah ini harus bersertifikat. “Dan penyelesaian 109 sertifikat tadi lebih banyak dari daerah-daerah lain,”ujarnya.

Kepala ATR/BPN Kabupaten Banjar, Syamsu Wijana mengatakan dengan diserahkannya hibah tanah sertifikat BPN itu kepada  Kementerian itu,  maka jelas sudah memiliki kekuatan hukum.  “Jadi tanah dihibahkan itu seluas 3.000 meter persegi itu sehingga legalitasnya sudah dilakukan sesuai arahan dari KPK, “ujarnya.

Terkait sisa serifikat 41 bidang tanah milik Pemkab Banjar yang belum selesai itu karena pemetaan yang perlu dibetulkan. Dengan demikian penyelesaiannya terlambat untuk diserahkannya.  Selanjutnya yang perlu dicek lagi ke lapangan karena itu pemetaannya berada diatas sertifikat yang lain.

Hal itulah yang perlu pihaknya teliti kembali ke lapangan bersama-sama dengan Pemkab. “Jadi dalam hal ini sisa sertifikat 41 bidang itu bukan merupakan sesuatu yang susah apabila sudah dilengkapi satu minggu kedepan itu,”terang Syamsu Wijana.

Dan  yang paling membanggakan bagi pihaknya telah menerima aset tanah yang saat ini ditempati sebagai Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar di Jalan Menteri 4 sudah menjadi asset kementrian tersebut.

“Sesuatu yang lama sekali kami tunggu dan Alhamdulillah hari ini bisa menjadi milik BPN,”tambah Syamsu Wijana.  Selain hibah tanah,  juga terkait perpanjangan mobil yang selama ini dipinjam sejak tahun 2015, makanya sekarang ini diperpanjang kembali untuk operasional kantor ATR/BPN Banjar.

Bupati Banjar Saidi Mansur mengatakan, penyelesaian sertifikat aset perkantoran  pihaknya Ini adalah hasil pemantauan dan evaluasi dari koordinasi pihaknya.  Dengan supervisi dari pencegahan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna mewujudkan tertib administrasi aset barang milik daerah khususnya aset tanah.

“Mudah-mudahan bentuk kerjasama ini membawa manfaat dan kebaikan, khususnya untuk pembangunan Kabupaten Banjar ke depan. Harapan kami aset tanah milik pemkab dapat 100% bersertifikat guna pengamanan aset tanah tersebut,”pungkasnya.

Penulis : Arsuma

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar