Jakarta, BARITOPOST.CO.ID – Dalam jangka waktu 6 (enam) hari, yakni 1 hingga 6 Januari 2025, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) RI, berhasil menindak 43.063 konten, akun maupun situs terkait judi online (judol).
Hal itu sebagai bentuk kerja keras tanpa henti dari pemerintah untuk membersihkan ruang digital dari aktivitas negatif yang merusak generasi muda bangsa, di antaranya perjudian online.
“Sesuai arahan Presiden RI Prabowo Subianto serta Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, penting bagi kita melindungi generasi muda dari konten judol, pinjaman online (pinjol) ilegal dan konten negatif lainnya di ruang digital. Agar tercipta sumber daya manusia (SDM) unggul menuju Indonesia Emas 2045,” kata Pelaksana Tugas (Pit) Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (Dirjen KPM), Kemkomdigi, Molly Prabawaty, dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa (7/1/2025).
Molly menjelaskan hasil kolaborasi lintas sektor, aduan masyarakat, laporan instansi/lembaga, dan patroli siber sejak 20 Oktober- 6 Januari 2025, Kemkomdigi juga sudah melakukan take down sebanyak 711.522 konten, dengan rincian 652.147 website dan IP: 29.964 konten/akun pada platform Meta: 17.836 file sharing 6.842 pada Google/YouTube: 4.075 di platform X: 435 di Telegram: dan 219 di Tiktok.
Secara akumulatif, sejak 2017- 6 Januari 2025, Kemkomdigi telah memblokir 5,5 juta konten terkait judol.
“Kami juga memblokir akun yang memiliki jumlah pengikut banyak, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan pengikut di antaranya adalah akun IG @becandayo (326 ribu pengikut) @putridelvasyakira (670 ribu pengikut) @hitzmedsos (338 pengikut). Akun-akun tersebut terafiliasi dengan situs dan promosi judol,” jelas Molly.
Selain penindakan, menurut Molly peran semua pihak sangat penting dalam pengawan aktivitas digital termasuk para orang tua.
Orang tua, imbuhnya, harus lebih aktif memeriksa jenis garne yang dimainkan anak anak, memastikan bahwa game tersebut sesuai dengan usia, agar menghindarkan mereka dari potensi paparan konten yang mengarah pada perjudian.
“Mari kita jadikan pengawasan digital sebagai prioritas, agar anak anak dapat tumbuh dan berkembang dengan sehat, aman, dan bebas dari paparan perjudian yang merusak. Tidak bosan kami mengingatkan kembali agar selalu waspada dan berhati hati dalam aktivitas digital, terutama konten dan situs perjudian. Hindari konten dan situs perjudian online tersebut,” tegas Molly.
Kemkomdigi kembali mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam aktivitas digital dan melaporkan temuan terkait promosi atau konten judol melalui website www. aduankonten id, WhatsApp: 0811 9224 545, dan Chatbot Stop Judi Online: 0811-1001 -5080.
“Bersama, kita bisa melindungi keluarga dan komunitas kita dari bahaya judol. Mari kita bangun masyarakat yang lebih sehat, produktif, dan sejahtera,” tutup Molly.
Penulis: */Cynthia
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya