Kemudahan Proses Pencairan JHT secara Mandiri Melalui Layanan Digital

APLIKASI JMO - BPJS Ketenagakerjaan Permudah Pencairan JHT, peserta tak perlu gunakan jasa calo.(foto : ist)

Advertorial

Tanah Bumbu, BARITOPOST.CO.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengingatkan para peserta untuk tidak menggunakan jasa pihak ketiga atau calo dalam proses pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Peserta kini dapat mengajukan klaim secara langsung dengan mudah melalui kanal digital yang telah disediakan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin, Vina Dwina Yuskin menegaskan bahwa proses pencairan JHT saat ini sangat praktis dan dapat dilakukan tanpa perantara.

“Dengan berbagai kemudahan ini kami mengimbau peserta untuk tidak menggunakan jasa calo atau pihak ketiga dalam mengurus pencairan JHT. Seluruh prosedur bisa dilakukan secara mandiri dengan layanan yang cepat dan transparan,” ujar Vina.

Ia menjelaskan sejak akhir Maret 2020, BPJS Ketenagakerjaan telah menerapkan sistem Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) untuk Program JHT. Pengajuan pencairan dapat dilakukan dengan lebih efisien melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang dapat diunduh secara gratis di internet.

Kelebihan Aplikasi JMO

Ada banyak fitur dalam JMO yang memudahkan peserta mendapatkan informasi tentang kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan antara lain untuk memperbaharui data, pendaftaran peserta baru, pengajuan klaim JHT, simulasi saldo JHT dan JP, kartu digital, serta layanan lainnya.

“Kami berharap JMO dapat meningkatkan pengalaman dan kepuasan pengguna. Aplikasi ini juga diharapkan menjadi one stop solution layanan BPJS Ketenagakerjaan,” imbuhnya.

Melalui aplikasi JMO, peserta dapat mengetahui status kepesertaan, rincian pembayaran iuran dan saldo Jaminan Hari Tua. Hal ini dapat membantu peserta untuk memastikan perusahaan membayar iuran tepat waktu, kesesuaian upah yang dilaporkan dan program yang didaftarkan.

Peserta juga dapat mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) secara online melalui aplikasi JMO. Klaim JHT melalui aplikasi ini diperuntukkan bagi peserta dengan saldo di bawah Rp10 juta.

Aplikasi JMO juga menyediakan layanan tambahan di luar manfaat utama BPJS Ketenagakerjaan. Antara lain perumahan pekerja, promo diskon dan penawaran menarik dari berbagai merchant yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

“Peserta dapat menginstal atau mengunduh aplikasi JMO pada handphone berbasis android di Playstore dan IOS di Appstore,” tambah Vina.

Komitmen Peningkatan Layanan dan Perlindungan Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya meningkatkan kualitas layanan, termasuk proses klaim yang lebih mudah dan cepat. Dengan adanya kanal digital, peserta dapat mengakses layanan dari mana saja dan kapan saja tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan secara langsung.

“Kami berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan terbaik bagi pekerja di Indonesia. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh pekerja, baik di sektor formal maupun informal, seperti petani, nelayan, pedagang, dan pelaku UMKM, untuk segera mendaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Vina.

Ia menekankan kepesertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk perlindungan dari risiko sosial dan ekonomi yang dapat terjadi kapan saja. Program ini adalah wujud nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan jaminan sosial bagi seluruh tenaga kerja di Indonesia.

Dengan layanan digital yang terus ditingkatkan agar lebih efisien, BPJS Ketenagakerjaan berharap seluruh pekerja dapat memanfaatkan kemudahan layanan ini secara optimal dan menghindari penggunaan jasa calo yang justru berisiko merugikan peserta.

Penulis : Advertorial/Arsuma
Editor    : Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Karyawan BPJS Ketenagakerjaan Batulicin Berbagi Takjil di Bulan Ramadhan

SERTAKAN Program untuk Lindungi Pekerja Informal

Pekerja Ter-PHK Kini dapat Bantuan 60% Gaji Selama 6 Bulan