Kendaraan Dinas Dan Ambulan Wajib Ramcek

Pelaihari,BARITO-Dinas Perhubungan (Dishub) Tanah Laut meminta kepada Pemkab Tanah Laut agar semua kendaraan operasional roda empat disemua SKPD wajib melakukan uji layak jalan atau ramcek, begitu pula terhadap armada ambulan rumah sakit dan ambulan desa, demikian diutarakan Kadishub Tala Gentri Yuliato Selasa, (14/7) kemarin.
Terlebih saat ini pada bagian UPT Pengujian Kendaran Bermotor (PKB) yang telah terakriditasi B dari Kementerian Perhubungan RI dan telah dilakukan kalibrasi peralatan oleh Ditjen Perhubungan Darat Kalibrasi Alat Uji perwakilan Kalsel pada UPT PKB Dishub Tala dengan tim serta peralatan kalibrasi dari Jakarta.

Gentri menambahkan, tujuan dari kalibrasi peralatan uji kendaraan agar alat sesuai dengan standar, dan untuk pengukuran standar hanya bisa dilakukan oleh ahlinya dalam hal ini perwakilan dari Kemenhub yang ada di Kalsel, karena merekalah yang bisa menentukan apakah alat sesuai dengan peraturan atau tidak standarnya, sehingga ada spesipikasi tertentu yang harus sesuai standar dimana ada 6 item peralatan yang dikalibrasi.

“Setelah dikalibrasi maka akan dimintakan kembali diakreditasi, dimana akreditasi dilaksanakan 2 tahun sekali kendati UPT PKB Dishub sudah mendapat akreditasi B, namun tahun ini kembali dimintakan ke Kemenhub, dan kabarnya pada bulan Agustus ini tim akreditasi datang ke Dishub,”kata Gentri.

Terkait perlunya kendaraan roda empat dinas dilakukan pengujian layak jalan, Gentri menyebutkan hal itu wajib.

“Ramcek secara menyeluruh kepada kendaraan dinas maupun armada ambulan itu wajib, karena kadang lengah tidak memeriksakan kendaraan, apakah memang layak jalan atau tidak, tahunya dipakai saja, begitu pula terhadap ambulan desa. Mobil dinas sudah banyak yang mengalami insiden, ada yang tergelincir, ada yang remnya blong, dan hal itulah yang tidak diharapkan. Dalam ramcek kendaraan dinas maupun ambulan sendiri gratis,”ungkap Gentri.

Sementara itu M.Tri Eko Churmelia petugas kalibrasi dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) perwakilan Kalsel UPT Kementerian Perhubungan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jendral (Dirjen) Perhubungan Darat disela-sela melakukan kalibrasi peralatan uji pada UPT PKB Dishub Tala mengatakan, untuk peralatan yang dikalibrasi yakni ada 6 peralatan yakni Exle Load Tester atau alat uji berat kendaraan ada 2 unit, alat uji kecepatan (Speedo Meter Tester), emisi gas buang kendaraan berbahan bakar bensin dan solar, alat uji kincup (Slide Slip Tester), dan terakhir alat uji rem (Brake Tester).

“Untuk mekanisme kalibrasi sendiri dilakukan 1 tahun sekali diwajibkan sesuai dari instruksi Dirjen Perhubungan Darat menunjuk BPTD wilayah Kalsel yang berkewenangan melakukan kalibrasi peralatan uji kendaraan diseluruh wilayah Kalsel,”katanya.

Kalibrasi peralatan uji kendaraan dilakukan agar tidak hanya pada kendaraannya saja dilakukan pengujian akan tetapi juga pada peralatan pendukung pengujiannya, karena hal itu akan menjamin pelayanan kepada masyarakat dalam pengujian kendaraan dengan hasil akurat dan optimal.

Penulis: Basuki

Related posts

Antisipasi Serangan Siber, SDM Diskominfo Kalsel Ikuti Pelatihan CSCU

Kesiapan Telkomsel Menghadapi Pilkada Serentak 2024

Komisi III DPRD Kalsel Minta Dukungan Kementerian PUPR Realisasikan Pembangunan TPST Regional Banjarbakula