Kepala Daerah Dilantik Presiden, Ketua Umum FKPWK: Pj Bupati Jangan Ambil Kebijakan Lagi

by adm barito post
0 comments 2 minutes read
Ketua Umum Forum Kerukunan dan Pemerhati Warga Kalimantan (FKPWK) Adv. Rachmad Fadillah, SH

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Dengan dilantiknya kepala daerah dan wakilnya secara serentak seluruh Indonesia pada 20 Februari 2025 di Jakarta, maka terhitung waktu pelantikan secara aturan yang berlaku, bahwa seluruh kepala daerah dan wakilnya sudah sah menjadi Kepala Daerah Definitif.

‘Jadi, artinya Pj Gubernur, Pj Bupati/Pj Walikota tidak boleh lagi menandatangi surat surat yang berkaitan dengan pemerintanan, termasuk mengambil langkah yang berkaitan dengan kebijakan,’ ucap Ketua Umum Forum Kerukunan dan Pemerhati Warga Kalimantan  (FKPWK) Adv. Rachmad Fadillah, SH, dalam keterangannya, Kamis (20/2/2025).

Baca Juga: Proses Pelunasan Biaya Haji 2025

Ia mengingatkan, khususnya berlaku juga di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), beberapa daerah kabupaten yang dijabat oleh penjabat. ‘Ada dua kabupaten yang dijabat oleh Pj Bupati, bertahun-tahun lamanya, disamping Kepala Dinas di Pemprov Kalsel, merangkap sebagai Pj Bupati,’ paparnya.

Ia mencontohkan, Pj Bupati Tanah Laut, masih aktif beliau juga sebagai Kepala Dinas Pertanian Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), begitu juga Pj Bupati Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU). ‘Jadi, sangat bagus pagi besok tanggal 21 Februari 2025, dilakukan serah terima Jabatan Pj Bupati, dengan Bupati dan Wakil yang definitif,’ tuturnya.

Kemudian, sambungnya,  dilakukan rapat paripurna DPRD Kabupaten. ‘Nah, disinilan kita mendengarkan pidato pertamanya Bupati dan Wakil bupati definitif, di Paripurna DPRD Kabupaten,’ tandasnya.

 Baca Juga: Proses Pelunasan Biaya Haji 2025

Berikutnya, sambungnya, seluruh Gubernur dan Wakil, Bupati/Walikota dan Wakilnya mengikuti Diklat militer yang diperintahkan Presiden RI Prabowo Subiyanto.

Selain itu, lamanya bertahun-tahun Pj. Bupat menjabat, seperti Pj Bupati Tanah Laut, dan Pj Bupati Hulu Sungai Utara, maka perlu dilakukan audit kinerja, serta kepala dinas di bawahnya perlu diaudit. ‘Audit, baik menyangkut administrasi dan keuangan, audit Program dan audit kebijakan,’ bebernya.

 Hal tersebut lebih memudahkan para bupati definitif untuk memulai pekerjaan dan tanggung jawabnya. ‘Sangat mungkin ada hal yang sifatnya  mengarah dugaan kurang pas atau tidak tepat sasaran. Program atau kebijakan itu tanggung Jawab Pj Bupati,’ bebernya.

Baca Juga: Proses Pelunasan Biaya Haji 2025

Untuk itu, jelasnya, langkah tepat Gubernur Haju Muhidin melaksanakan wajib Asesmen kepada para eselon dua Pemprov Kalsel, dan begitu pula tepat jika para bupati/walikota definitif melakukan hal yang sama.

‘Artinya Pj Bupati yang masa jabatannya habis, kembali lagi menjadi Kepala Dinas di Pemprov Kalsel, maka wajib pula mengikuti Asesmen kinerja yang dilakukan Gubernur Haji Muhidin, di samping sudah mempunyai Sertifikat Diklat PIM dua,’ imbuhnya.

Editor: Afdiannoor Rahmanata

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

 

 

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar